MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan saat ini pihaknya sudah melakukan konsolidasi terhadap 1.300 jenama (brand) lokal untuk melakukan subtitusi atau mengganti pakaian impor bekas (thrifting) ilegal di pasaran.
“Kita sudah mengkonsolidasi kurang lebih 1.300 merek atau brand lokal per hari ini dan yang nanti dalam waktu dekat akan kita segera bicarakan dengan seluruh pedagang-pedagang baju-baju bekas kita untuk mendorong substitusinya,” kata dia usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dikatakan Maman, pihaknya juga berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengakselerasi subtitusi produk impor pakaian bekas ilegal tersebut agar segera digantikan dengan jenama UMKM lokal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya tak hanya mengupayakan menertibkan pakaian impor bekas ilegal, melainkan turut menyasar baju impor tak bermerek (unlabeled) yang “mengkanibalisasi” produk UMKM domestik.
“Ini tidak hanya sekadar yang kita tertibkan barang-barang impor baju bekas, tapi yang produk-produk barang impor dari China yang menghantam atau mengkanibalisasi produk-produk UMKM kita yang memproduksi dalam negeri juga akan kita tindaklanjuti dan akan kita amankan,” kata Menteri Maman lagi, dikutip dari Antaranews.
Penindakan baju impor yang “menghantam” produk UMKM domestik itu, kata dia pula, sudah dibicarakan secara intensif dalam pertemuannya dengan Mendag.
“Tadi sudah kita bicarakan secara detail, secara intensif, dan kami sepakat bahwa nanti dari tim teknis akan menindaklanjuti pertemuan kita,” katanya lagi.
Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk menyiapkan produk substitusi bagi para pelaku usaha thrifting atau penjualan pakaian bekas, seiring penertiban impor pakaian bekas yang dilarang dalam aturan perdagangan.
Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). “Arahan dari Pak Presiden juga mempertimbangkan dan memikirkan substitusi produk,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan untuk tidak hanya melakukan pembatasan, tetapi juga memikirkan substitusi produk menggunakan barang tekstil dalam negeri bagi para pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatan dari penjualan pakaian bekas.
Maman menjelaskan, bahwa impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai regulasi. Tapi, pemerintah juga tidak ingin kebijakan penindakan terhadap thrifting membuat para pedagang kehilangan mata pencaharian. []











