Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Penyandang Disabilitas Punya Peluang Besar & Hak Atas Pelatihan Kewirausahaan

MENTERI Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong hak pelatihan dan berwirausaha bagi penyandang disabilitas sebagai upaya mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif di Indonesia.

Menteri UMKM dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/8/2025), mengatakan penyandang disabilitas memiliki peluang besar dan hak atas pelatihan dan kewirausahaan.

“Hal itu tercantum dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, bersama tiga hak utama lainnya, yaitu hak atas pekerjaan, hak atas aksesibilitas, dan hak atas pendidikan,” ujar Maman, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia menilai konteks kewirausahaan harus dioptimalkan agar bisa mewadahi penyandang disabilitas, sekaligus menjadi bentuk aksi afirmatif (affirmative action) dari pemerintah.

“Salah satu upaya memperluas kesempatan bagi penyandang disabilitas adalah mendorong semangat dan ruang-ruang berwirausaha. Selain itu keberpihakan pemerintah akan menjadi efektif kalau kita berkolaborasi mengoptimalkan ekosistem kewirausahaan,” kata dia lagi.

Selain itu, Menteri Maman melanjutkan, tidak semua perusahaan memiliki kesadaran untuk mengakomodasi penyandang disabilitas, karena dihadapkan oleh realitas dan kompetensi dunia industri.

Ia juga mengingatkan masih ada beberapa tantangan yang kerap dihadapi oleh UMKM penyandang disabilitas, seperti keterbatasan atas akses keuangan dan pembiayaan, kurangnya penerapan teknologi dan digitalisasi, sampai rendahnya daya saing usaha.

Terkait keterbatasan atas akses keuangan dan pembiayaan, Menteri Maman menambahkan, data Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) Tahun 2020 menunjukkan hanya 24,3 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dan hanya 14,2 persen yang memiliki akses kredit perbankan.

Sementara untuk penerapan teknologi dan digitalisasi, data menunjukkan hanya 1,1 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang menggunakan internet.

“Padahal berdasarkan data yang sama ada 22,9 juta orang atau 8,5 persen dari total populasi di Indonesia adalah penyandang disabilitas, dimana 52,65 persen di antaranya berstatus sebagai wirausaha,” ujar dia pula.

Maka dari itu, Menteri Maman menekankan pentingnya kolaborasi para pemangku kepentingan terkait, agar hak penyandang disabilitas atas pelatihan dan kewirausahaan bisa terpenuhi, sesuai dengan amanah undang-undang. []