Gubernur Babel Hidayat Arsani Larang Sekolah Pungut IPP: Kalau Wali Murid Nyumbang Sukarela Boleh

GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani melarang sekolah memungut Iuran Partisipasi Pendidikan (IPP), karena memberatkan ekonomi orang tua siswa di daerah itu.

“Saya tegaskan sekolah dan guru tidak boleh memungut IPP,” kata Hidayat Arsani saat melakukan kunjungan mendadak ke SMA Negeri 1 Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (5/8/2025), dikutip dari Antara.

Ia mengapresiasi kondisi SMAN 1 Kelapa Kabupaten Bangka Barat yang bersih dan tertata baik. Namun, ia kembali menegaskan larangan keras terhadap pungutan Iuran Partisipasi Pendidikan (IPP) di seluruh sekolah se-Kepulauan Babel.

“Saya katakan IPP tidak boleh lagi. Namun, kalau wali murid mau menyumbang, boleh saja, sah-sah saja, selama tidak ada tarif atau angkanya. Intinya sukarela. Kalau ada tarif, itu melanggar hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah, tenaga pendidik aparat sipil negara (ASN) maupun honorer untuk selalu menjaga netralitas dan tidak bermain politik.

“Sudah saya ingatkan kepada kepala sekolah, jangan ada guru yang bermain politik. Jadilah guru yang profesional, bertanggung jawab, dan taat aturan,” tegasnya.

Menurut dia, kunjungan mendadak di SMAN 1 Kelapa ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kepulauan Babel memastikan kualitas pendidikan tetap berjalan baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan siswa maupun wali murid.

“Saya memang tidak pernah buat jadwal kunjungan sekolah. Selalu mendadak. Dengan begitu, saya bisa lihat langsung kesiapan guru. Kalau diberitahu tiga hari sebelumnya, pasti semuanya sudah dipersiapkan,” katanya. []

Leave a Reply