MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa dalam menetapkan tanah terlantar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 membutuhkan waktu 587 hari.
“Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan tersebut menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari,” kata Nusron saat memberikan keterangan kepada awak media di Bandarlampung, Selasa (29/7/2025).
Dia menjelaskan PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9 menyebutkan bahwa tanah setelah mendapatkan hak atas tanah, baik hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU), dua tahun tidak dimanfaatkan dan didayagunakan maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar.
“Menurut PP tersebut proses menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Pertama, ada tahap evaluasi, kedua, pemberitahuan,” kata dia, dikutip dari Antara, Rabu (30/7/2025).
Ia mengatakan dari pemberitahuan tersebut pemerintah memberikan waktu selama 180 hari atau setengah tahun. Setelah itu pemerintah memberikan surat pernyataan (SP) satu yang waktunya selama sembilan bulan. “Habis itu dikasih lagi SP dua selama 60 hari, kemudian dikasih SP lagi selama 45 hari,” kata dia.
Dia pun menegaskan saat pemerintah menetapkan tanah tersebut tanah terlantar itu sudah sesuai proses dan melalui kehati-hatian, tidak sembarangan. “Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan tanah terlantar,” kata dia.
Menurut dia, setelah ditetapkan menjadi tanah terlantar tentunya ada pertanyaan kepada siapa lahan tersebut diberikan.
“Itu dikasih ke Bank Tanah. Oleh Bank Tanah digunakan sebagai tanah cadangan untuk negara yang bisa dipakai guna ketahanan pangan, energi dan hilirisasi serta lainnya. Intinya diserahkan kepada pemerintah untuk bisa dimanfaatkan,” kata dia. []