BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan rapat dalam rangka penyempurnaan pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai pengaturan mengenai kedaulatan data nasional dalam RUU tersebut perlu disertai kejelasan mengenai pihak yang memegang otoritas untuk mewakili negara dalam menjalankan kewenangan tersebut.
Menurut Doli, definisi kedaulatan data nasional sebagai hak dan wewenang tertinggi negara sudah tepat. Namun, substansi tersebut harus diikuti pengaturan yang lebih rinci dalam batang tubuh RUU.
“Kalau disebut (kedaulatan data nasional) sebagai hak dan wewenang tertinggi negara, kewenangan itu diberikan kepada siapa? Jangan hanya menjadi definisi. Di batang tubuh harus dijelaskan siapa pemegang kewenangan yang mewakili negara,” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), dikutip dari laman DPR RI.
Doli juga menyoroti konsep kedaulatan data yang banyak diterapkan di sejumlah negara, termasuk Cina. Menurutnya, Indonesia perlu memiliki pengaturan yang jelas mengenai pelaksanaan prinsip tersebut dengan tetap disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan nasional.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai pengaturan mengenai kedaulatan data tidak cukup hanya memuat definisi, tetapi juga harus mengatur mekanisme pelaksanaannya, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab menjaga kedaulatan data nasional serta konsekuensi apabila prinsip tersebut dilanggar.
Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan bahwa definisi kedaulatan data nasional dalam ketentuan umum merupakan prinsip dasar penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Adapun pengaturan mengenai ruang lingkup, pelaksanaan, hingga kewenangan akan diatur lebih rinci dalam batang tubuh RUU.
Selain itu, Panja juga telah menyusun bab khusus mengenai kedaulatan data yang mengatur lokasi dan penempatan data, pelindungan data pribadi, transfer data lintas negara, keamanan nasional, interoperabilitas data, yurisdiksi hukum, hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran kedaulatan data.
Dalam rapat Panja, Baleg DPR RI melanjutkan penyempurnaan substansi RUU Satu Data Indonesia. Diketahui sejumlah rumusan baru dibahas dalam rapat ini, antara lain mengenai kedaulatan data nasional, partisipasi dan tata kelola data di tingkat desa, keamanan data, serta pemanfaatan teknologi informasi, teknologi digital, dan kecerdasan artifisial.
Pembahasan kali ini diketahui juga mengerucut pada penyusunan bab khusus mengenai kedaulatan data nasional, termasuk pengaturan transfer data lintas negara, pelindungan data pribadi, yurisdiksi hukum Indonesia, serta penguatan ketentuan sanksi bagi pelanggaran terhadap kedaulatan data. []











