Firman Soebagyo Apresiasi Terobosan B50, Nilai UU Perkelapasawitan Jadi Kunci Penguatan Industri Sawit

Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor pertanian dan perkebunan, Firman Soebagyo, mengapresiasi langkah Pemerintah yang resmi meluncurkan program Bahan Bakar Nabati (BBN) B50 berbahan baku minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bukti nyata bahwa komoditas sawit nasional memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia.

Firman menilai implementasi B50 merupakan tonggak penting dalam hilirisasi industri sawit nasional yang selama ini terus didorong oleh berbagai pemangku kepentingan.

“Selain memperkuat ketahanan energi nasional, program B50 juga mampu menghemat devisa negara hingga mencapai Rp117 triliun karena mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak,” ujar Firman di Jakarta, Jumat (11/7/2026).

Politikus senior Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Politik Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia itu mengatakan, manfaat pengembangan sawit tidak hanya terbatas pada produksi biodiesel B50. Ke depan, Indonesia memiliki peluang besar mengembangkan hilirisasi sawit untuk menghasilkan Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bahan bakar penerbangan berkelanjutan yang saat ini menjadi kebutuhan dunia.

Menurut Firman, pengembangan produk turunan sawit tersebut akan semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia sekaligus memperluas nilai tambah industri dalam negeri.

“Ini merupakan terobosan luar biasa dari Kementerian ESDM. Kita patut memberikan apresiasi atas kerja keras pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang berani, visioner, dan memberikan dampak langsung bagi negara maupun masyarakat,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI tersebut.

Lebih lanjut, Firman menegaskan bahwa keberhasilan peluncuran program B50 harus menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun serta mengesahkan Undang-Undang PerkelapaSawitan sebagai landasan hukum yang komprehensif bagi pengelolaan industri sawit nasional. Menurutnya, Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia sudah saatnya memiliki regulasi khusus sebagaimana telah dimiliki negara tetangga, Malaysia.

“Kita membutuhkan payung hukum yang kuat. Undang-Undang PerkelapaSawitan akan memberikan kepastian hukum, perlindungan yang lebih jelas, serta arah kebijakan yang berkelanjutan bagi seluruh pelaku usaha perkebunan sawit nasional, mulai dari petani, koperasi, hingga industri hilir,” ujarnya.

Firman optimistis kehadiran Undang-Undang PerkelapaSawitan akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri sawit nasional. Regulasi tersebut dinilai akan memperkuat implementasi program B50, mendorong pengembangan berbagai produk hilirisasi berbasis sawit, meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, serta memberikan kepastian bagi investasi dan kesejahteraan jutaan petani sawit di seluruh Indonesia.

“Dengan regulasi yang kuat, saya yakin pengembangan industri sawit nasional akan semakin stabil, berdaya saing, berkelanjutan, dan semakin diterima oleh pasar internasional,” pungkas Firman. {golkarpedia}

Leave a Reply