RUANG digital Indonesia kembali diwarnai penyebaran informasi palsu alias hoaks. Kali ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjadi sasaran manipulasi video yang memunculkan narasi seolah-olah pemerintah akan mengenakan pajak khusus terhadap penghasilan para influencer di berbagai platform media sosial.
Klaim tersebut menyebar luas melalui media sosial X (Twitter), Facebook, TikTok, hingga sejumlah grup percakapan. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa pemerintah akan menerapkan tarif pajak berbeda-beda terhadap penghasilan kreator konten, yakni Facebook 28 persen, TikTok 35 persen, X 5 persen, YouTube 10 persen, dan Instagram 22 persen.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Melalui web site resmki Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) www.komdigi semua dibantah atas tuduhan itu, dikutip dari BelaRakyat.
Kementerian Komunikasi dan Digital melalui laman Aduan Konten memasukkan informasi tersebut sebagai hoaks. Pemerintah menegaskan bahwa video yang beredar merupakan hasil pemotongan konteks sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Investigasi: Video Asli Berbicara Soal Judi Online
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa video yang digunakan dalam unggahan hoaks berasal dari konferensi pers Menkomdigi pada 30 Juni 2026 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam konferensi tersebut, Meutya Hafid sama sekali tidak membahas kebijakan perpajakan bagi influencer ataupun kreator konten.
Yang disampaikan justru merupakan hasil pemantauan pemerintah mengenai maraknya spam promosi judi online (judol) di berbagai platform media sosial.
Angka-angka yang disebutkan Menkomdigi adalah persentase sebaran komentar spam judi online pada masing-masing platform digital.
Artinya, angka tersebut menunjukkan tingkat penyebaran aktivitas spam judol, bukan tarif pajak.
Potongan video kemudian diedit dengan narasi tambahan sehingga seolah-olah Meutya sedang mengumumkan kebijakan pajak baru.
Teknik manipulasi seperti ini dikenal sebagai misleading content, yakni menggunakan materi asli tetapi diberi konteks yang salah sehingga menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Tidak Ada Regulasi Baru
Penelusuran lebih lanjut juga tidak menemukan adanya:
1. Peraturan Menteri mengenai pajak influencer.
2. Pengumuman resmi pemerintah tentang tarif pajak berdasarkan platform media sosial.
3. Pernyataan Menkomdigi yang menyebut angka-angka tersebut sebagai tarif pajak.
Kebijakan perpajakan di Indonesia merupakan kewenangan pemerintah melalui kementerian yang membidangi urusan keuangan, bukan ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Modus Lama dengan Wajah Baru
Pengamat literasi digital menilai penyebaran video yang dipotong merupakan salah satu modus disinformasi yang paling sering digunakan.
Video asli biasanya hanya dipotong beberapa detik, kemudian ditambahkan judul sensasional sehingga publik tidak lagi melihat konteks utuh.
Akibatnya, banyak masyarakat yang langsung mempercayai isi unggahan tanpa memeriksa sumber aslinya.
Fenomena tersebut semakin berbahaya karena algoritma media sosial cenderung mempercepat penyebaran konten yang memancing emosi dan kontroversi.
Ancaman bagi Kepercayaan Publik
Hoaks mengenai kebijakan pemerintah bukan sekadar informasi yang salah, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Narasi bahwa pemerintah akan mengenakan pajak besar kepada influencer memicu berbagai komentar negatif dan perdebatan yang sebenarnya berangkat dari informasi yang tidak akurat.
Jika tidak segera diluruskan, informasi palsu semacam ini berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku ekonomi digital, kreator konten, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana pemasaran.
Pentingnya Verifikasi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi.
Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain:
1. melihat video versi lengkap;
2. memeriksa sumber resmi pemerintah;
3. membandingkan dengan pemberitaan media kredibel;
4. memastikan apakah informasi tersebut sudah diklarifikasi oleh lembaga pemeriksa fakta.
Dengan meningkatnya kemampuan literasi digital, diharapkan masyarakat tidak mudah terjebak oleh potongan video yang telah dimanipulasi.
Kasus hoaks yang menyeret nama Menkomdigi Meutya Hafid menunjukkan bahwa disinformasi kini tidak selalu dibuat melalui video palsu berbasis kecerdasan buatan, melainkan juga melalui pemotongan konteks terhadap rekaman asli. Karena itu, kewaspadaan publik menjadi benteng utama dalam menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. []











