Menteri P2MI Mukhtarudin Sebut Ratifikasi ILO 188 Jadi Kado Istimewa untuk ABK Indonesia

RATIFIKASI Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 menjadi “kado istimewa” Presiden Prabowo Subianto bagi seluruh awak kapal perikanan (ABK) di perairan domestik maupun ABK migran di kapal asing.

Hal itu disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin melalui siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

“Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah dokumen hukum, payung perlindungan internasional yang kuat bagi ‘Pejuang Keluarga’ di laut. Ini adalah jawaban atas kerinduan para ABK akan keadilan dan perlindungan yang setara,” katanya, dikutip dari Antaranews.

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor maritim yang selama ini penuh risiko.

Mukhtarudin menjelaskan bahwa selama ini sektor perikanan global kerap dibayangi isu eksploitasi dan perbudakan modern dan melalui ratifikasi ini, posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional menjadi jauh lebih solid untuk mendesak negara pemilik kapal asing agar mematuhi standar kerja internasional.

Ia menambahkan pasca-ratifikasi, para ABK akan merasakan dampak positif yang signifikan melalui penguatan empat pilar utama perlindungan.

Pertama, peningkatan perlindungan hukum yang menutup celah regulasi nasional, sehingga ABK di kapal asing kini memiliki landasan hukum internasional yang mengikat untuk menuntut hak mereka.

Kedua, terciptanya standar kerja yang manusiawi melalui jaminan kontrak kerja tertulis, jam istirahat yang memadai, serta akses jaminan sosial dan kesehatan yang layak.

Ketiga, penguatan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengatur prosedur keselamatan ketat di atas kapal guna menekan risiko kecelakaan kerja di laut lepas.

“Dan terakhir, kebijakan ini akan mendorong transparansi rekrutmen dengan memperketat pengawasan terhadap agensi penempatan yang bertujuan untuk memberantas penipuan dan segala bentuk perdagangan orang di sektor maritim,” katanya.​​​​​​​

Mukhtarudin menegaskan kementerian P2MI akan segera berkoordinasi melalui lintas kementerian/lembaga untuk memastikan poin-poin Perpres No. 25 Tahun 2026 dapat dijalankan secara efektif.

“Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar dan tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas,” katanya.

Ia juga berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan martabat Indonesia di mata dunia, tetapi juga menjadi fondasi bagi industri perikanan nasional yang lebih berkelanjutan dan beretika. []

Leave a Reply