ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti penanganan warga negara asing (WNA) yang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/4/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 30 WNA, termasuk dari Filipina, dengan latar belakang permasalahan yang berbeda-beda. Menurut Maruli, sebagian WNA asal Filipina tersebut masuk ke wilayah Indonesia karena kondisi darurat saat melaut.
“Ada yang saat berlayar menggunakan sampan kemudian terlantar, hingga akhirnya masuk ke wilayah perairan Indonesia dan diamankan oleh petugas. Untuk kasus seperti ini, perlu segera dilakukan koordinasi dengan pemerintah Filipina, baik melalui konsulat maupun kedutaan besar, agar proses pemulangan bisa segera dilakukan,” ujarnya kepada Parlementaria usai peninjauan.
Ia menegaskan, proses pemulangan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab negara asal. Sebab, jika tidak segera ditangani, tentu akan berdampak pada beban anggaran negara, termasuk untuk kebutuhan makan dan operasional detensi.
“Ini perlu efisiensi agar tidak membebani negara secara berlebihan,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Selain itu, Maruli juga menyoroti adanya kasus yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius melalui koordinasi lintas pihak, mengingat terdapat unsur pidana.
“Kalau locus delicti-nya berada di wilayah Indonesia, tentu bisa diproses hukum di sini. Namun jika tidak, maka opsi deportasi ke negara asal dapat menjadi langkah yang ditempuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menaruh perhatian terhadap keberadaan anak-anak dan nelayan asing yang turut diamankan. Menurutnya, anak-anak tersebut berada dalam kondisi terlantar sehingga membutuhkan perlindungan khusus.
Sementara itu, nelayan asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia saat ini telah diamankan oleh aparat dan ditempatkan di fasilitas detensi untuk pengawasan lebih lanjut.
Maruli menekankan pentingnya penanganan yang komprehensif dan terkoordinasi, baik dari sisi kemanusiaan maupun penegakan hukum, agar setiap kasus dapat diselesaikan secara tepat tanpa membebani negara. []











