Ranny Fahd Arafiq Minta PPPK Tak Khawatir, Penyesuaian Fiskal Daerah Tak Berdampak PHK

PEMBAHASAN implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terus menjadi sorotan, khususnya terkait dampaknya terhadap tenaga kerja daerah seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di tengah kekhawatiran yang berkembang, berbagai pihak menilai bahwa penyesuaian kebijakan tetap harus mengedepankan keberlanjutan tenaga kerja, terutama bagi mereka yang berstatus kontrak maupun paruh waktu.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq menegaskan bahwa kebijakan penguatan fiskal daerah tidak seharusnya dimaknai sebagai ancaman terhadap keberlangsungan tenaga kerja. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam UU tersebut yang secara eksplisit mengarah pada pemutusan hubungan kerja massal bagi PPPK.

“Yang perlu dipahami, ini adalah penyesuaian tata kelola anggaran, bukan kebijakan untuk mengurangi tenaga kerja secara besar-besaran. Jadi teman-teman PPPK tidak perlu langsung khawatir,” ujarnya, dikutip dari FraksiGolkar, Senin (30/3/2026).

Data menunjukkan bahwa jumlah PPPK secara nasional justru terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hingga periode 2024–2025, pemerintah telah merekrut lebih dari satu juta PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang masih membutuhkan tenaga layanan publik dalam jumlah besar.

Di sisi lain, porsi belanja pegawai dalam APBD di berbagai daerah masih berada pada kisaran 20–30 persen, menunjukkan adanya ruang fiskal untuk mempertahankan tenaga kerja yang ada meskipun dilakukan penyesuaian kebijakan.

Ranny menilai, yang terpenting saat ini adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah mampu merumuskan kebijakan yang seimbang antara penguatan fiskal dan perlindungan tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa PPPK memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah agar tidak semata berfokus pada efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Dengan pendekatan yang tepat, penataan tenaga kerja diyakini dapat dilakukan tanpa menimbulkan keresahan publik.

Ranny berharap seluruh pihak dapat melihat isu ini secara jernih dan proporsional. Ia juga mengajak para tenaga PPPK untuk tetap tenang dan fokus menjalankan tugas, sembari menunggu kebijakan lanjutan yang diharapkan tetap berpihak pada keberlanjutan tenaga kerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. []

Leave a Reply