KETUA Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng mengatakan perlu sinergi lintas kementerian untuk menyelesaikan isu guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer secara serius, terlebih konstitusi telah mengatur hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Kami mengharapkan agar pemerintah benar-benar menyikapi isu guru honorer ini secara serius karena penyelesaian persoalan guru honorer tidak dapat dibebankan hanya pada satu kementerian saja,” kata Mekeng di Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, dalam mewujudkan hak konstitusional guru honorer, perlu sinergi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Mekeng menjelaskan setidaknya terdapat empat masalah utama berkaitan dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-ASN.
Pertama, kata dia, terdapat paradoks anggaran antara politik anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan kesejahteraan.
“Mengapa anggaran pendidikan 20 persen belum mampu menyentuh kesejahteraan guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya secara signifikan? Ke mana alokasi anggaran tersebut jika gaji mereka di daerah besarannya hanya ratusan ribu rupiah per bulan?” ucapnya, dikutip dari Antaranews.
Kedua, adanya dualisme status hukum guru honorer, yakni antara tenaga kerja dan tenaga pendidik.
Menurut dia, kondisi tersebut menciptakan celah hukum sehingga guru honorer tidak terlindungi dengan maksimal, baik di Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Guru dan Dosen. Ketiga, Mekeng menyoroti otonomi daerah.
“Adanya terkesan ‘ping-pong’ antara tanggung jawab pemerintah pusat Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenkeu, Kemendagri, dan KemenPANRB dengan pemerintah daerah terkait pengangkatan dan penggajian PPPK,” tutur dia.
Keempat, skema seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai belum mempertimbangkan masa bakti secara proporsional dibandingkan dengan nilai tes kognitif.
Menyikapi permasalahan itu, Mekeng menyampaikan pemerintah melalui Kemendikdasmen perlu memberikan kebijakan afirmatif yang lebih nyata dalam penyelesaian status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru.
Kebijakan afirmatif konkret itu, di antaranya menyusun pusat data nasional guru honorer yang akurat, mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, menetapkan standar minimal gaji guru non-ASN serta memberikan akses pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi secara merata.
Adapun, Fraksi Partai Golkar MPR RI membahas isu tersebut dalam diskusi publik bertajuk “Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak”.
Hadir dalam diskusi itu, yakni Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani serta perwakilan KemenPANRB, Kemenkeu, dan Kemendagri. []











