KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperkuat delapan fungsi keluarga untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji mengemukakan pentingnya fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan yang menjadi fondasi keluarga dalam mengimplementasikan PP Tunas.
“Kemendukbangga/BKKBN tetap fokus pada penguatan peran keluarga sebagai kunci keberhasilan perlindungan anak di ruang digital. Saat ini, kita tidak bisa memungkiri kalau kita punya keluarga baru bernama handphone,” katanya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (28/3/2026), dikutip dari Antaranews.
Untuk mendukung implementasi PP Tunas tersebut, Wihaji menekankan pentingnya orang tua meluangkan waktu ngobrol bersama anak tanpa distraksi gawai sebagai salah satu langkah meningkatkan kualitas keluarga. Penerapan PP Tunas, lanjut dia, juga perlu diimbangi dengan pendampingan anak saat menggunakan media sosial.
“Orang tua diharapkan dapat mendampingi anak dalam penggunaan media sosial dan perangkat digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” ujar dia.
Wihaji juga berkomitmen memanfaatkan jaringan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dengan jumlah lebih dari 500 ribu orang untuk memperkuat edukasi orang tua mengenai implementasi PP Tunas.
“Dengan dukungan lintas kementerian, pemerintah berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan efektif dan manfaatnya dirasakan secara luas oleh anak-anak serta keluarga di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas yang mulai berlaku efektif per hari ini, Sabtu (28/3).
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Dia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
Sementara empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas. PP Tunas mewajibkan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital untuk mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut. []











