Panggah Susanto Ingatkan Aturan Nikotin dan Tar Ancam Petani Tembakau dan Jutaan Pekerja

WAKIL Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto meminta kepada pemerintah agar kebijakan rancangan ketentuan kadar nikotin dan tar sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tetap menjaga keberlangsungan sektor pertembakauan nasional.

Untuk itu, Panggah mendorong pemerintah untuk mencari solusi terbaik terkait aturan tersebut. Namun apabila tidak ditemukan jalan tengah, ia menilai rancangan regulasi itu dapat menurunkan daya serap industri terhadap tembakau lokal Indonesia yang selama ini dikenal memiliki kualitas tinggi dengan kadar nikotin yang khas.

“Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terjadi penurunan penerimaan negara dan meningkatnya pengangguran, khususnya di sektor perkebunan tembakau,” kata Panggah di Jakarta, Rabu (22/7/2026), dikutip dari Antaranews.

Dia menegaskan industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Dari sisi penerimaan negara, kata dia, sektor tersebut menyumbang lebih dari Rp200 triliun melalui cukai hasil tembakau (CHT) setiap tahunnya.

Selain itu, industri pertembakauan juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, yakni sekitar 6 juta tenaga kerja jika termasuk sektor distribusi dan usaha pendukung lainnya.

“Oleh karena itu, negara harus melihat posisi industri pertembakauan secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional,” ujar Panggah.

Di sisi lain, anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi petani tembakau.

Dia memandang selama ini, petani tembakau kerap menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kebijakan lintas kementerian yang dinilai belum selaras dan kerap mengedepankan ego sektoral.

Menurut Firman, petani tidak boleh sekadar dijadikan sebagai sumber penerimaan negara tanpa memperoleh perlindungan.

“Negara harus hadir. Jangan sampai petani tembakau dan masyarakat pertembakauan hanya menjadi sapi perah, sementara kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak melindungi mereka,” tutur Firman.

Firman juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antarkementerian terkait penyusunan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar sehingga tidak semakin membebani petani.

Seperti diketahui, usulan angka batas maksimal nikotin dan tar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menuai keberatan dari seluruh ekosistem tembakau, khususnya para petani.

Angka batas maksimal yang diusulkan tersebut dinilai tidak akan dapat dipenuhi oleh petani tembakau, sehingga dikhawatirkan berujung pada ketidaksejahteraan petani dan punahnya keanekaragaman hayati komoditas tembakau lokal khas Indonesia, seperti srintil. []

Leave a Reply