Opini Bahlil Lahadalia di Kompas: Setiap Muslim Diwajibkan Menyembelih Kurban Saat Idul Adha

KETUA Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan hukum berkurban pada momen Idul Adha adalah wajib. Bahkan, Bahlil menyatakan kewajiban tersebut berlaku bagi setiap muslim di tiap Hari Kurban.

Bahlil menyebut hal itu dalam opini berjudul “Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite”. Opini dimuat Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026.

“Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta,” tulis Bahlil di paragrap dua opininya, seperti dilihat redaksi sesaat lalu, Sabtu (30/5/2026), dikutip dari RMOL.

Opini Bahlil dimuat tepat sehari sebelum Hari Idul Adha. Saat opini tayang, Bahlil dipastikan masih berada di Tanah Suci melaksanakan rangkaian Ibadah Haji bersama istri.

Dalam Islam, wajib atau fardhu adalah perintah yang harus dikerjakan. Jika dilakukan, seseorang akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan atau dilanggar akan mendapatkan dosa atau siksa.

Dari berbagai literatur, status hukum berkurban menurut empat mazhab utama dalam Islam memang berbeda meskipun semuanya sangat menganjurkan ibadah ini bagi yang mampu.

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Dengan arti lain, muslim yang mampu tetapi tidak berkurban tidak berdosa namun kehilangan keutamaan yang besar.

Sementara Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban wajib tetapi bagi muslim yang mampu secara finansial. Menurut mazhab ini, orang yang mampu tetapi tidak berkurban berdosa.

MUI menjelaskan bahwa pendapat yang banyak diikuti di Indonesia, yang mayoritas bermazhab Syafi’i, adalah bahwa kurban merupakan sunnah muakkadah, bukan wajib. Namun, karena sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.

Dalil yang sering dijadikan dasar oleh ulama dalam berkurban adalah hadis:

“Barang siapa memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad) []

Leave a Reply