Misbakhun: Revisi UU P2SK Buka Jalan UMKM Keluar dari Jerat Kredit Macet

KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberi peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bangkit serta kembali masuk ke dalam ekosistem keuangan formal.

Menurut dia, masih banyak pelaku UMKM yang sebenarnya produktif, tetapi kehilangan akses pembiayaan akibat kredit macet lama yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan,” kata Misbakhun di Jakarta, Senin (15/6/2026), dikutip dari Antaranews.

Karena itu, ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat mendorong pelaku UMKM mencari sumber pendanaan alternatif dengan biaya lebih mahal dan risiko yang lebih tinggi.

Ia mengatakan salah satu terobosan penting dalam revisi UU P2SK adalah memperluas dasar hukum penghapusan tagih kredit macet UMKM yang tidak lagi terbatas pada bank-bank BUMN, tetapi juga mencakup bank pembangunan daerah (BPD) dan lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.

Menurut dia, perluasan kewenangan tersebut penting karena tujuan utama kebijakan itu bukan sekadar menghapus utang, melainkan memberi kesempatan kepada UMKM yang masih produktif untuk kembali mengembangkan usahanya secara sehat dan berkelanjutan.

“Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya,” kata Misbakhun.

Selain itu, ia meminta OJK segera menyiapkan aturan pelaksana yang jelas dan mudah dijalankan agar manfaat revisi UU P2SK dapat segera dirasakan masyarakat. Menurut dia, manfaat revisi UU P2SK akan sangat ditentukan oleh kecepatan implementasinya di lapangan.

“Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit,” katanya.

Data penelusuran ANTARA hingga saat ini, UMKM yang jumlahnya sekitar 65 juta unit usaha ini merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. []

Leave a Reply