Misbakhun Dukung Penataan Ekspor SDA, Sebut Bisa Tutup Kebocoran Devisa Negara

KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penataan ekspor sumber daya alam (SDA) komoditas strategis merupakan langkah penting untuk mempertebal cadangan devisa.

Misbakhun dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/6/2026), mengatakan penataan itu juga untuk mengamankan basis penerimaan negara hingga menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tekanan eksternal.

Kebijakan itu sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan kekayaan alam agar nilai tambahnya kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan perekonomian nasional.

“Sektor komoditas adalah penopang utama neraca perdagangan dan pasokan devisa kita. Penguatan tata kelola ekspor ini bukan sekadar urusan niaga, melainkan intervensi strategis untuk menutup potensi kebocoran,” kata Misbakhun, dikutip dari Antaranews.

Menurut dia, penataan sistem ekspor SDA itu mencegah praktik under invoicingtransfer pricing hingga ketidakoptimalan penempatan devisa hasil ekspor. Jika dieksekusi dengan tata kelola yang benar, menurut dia, dampaknya akan langsung memperkuat stabilitas rupiah dan memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah.

Meski demikian, dia pun mengingatkan bahwa intervensi negara dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis perlu didesain dengan cermat. Penguatan peran negara, kata dia, harus bertujuan menyempurnakan pasar, bukan menciptakan hambatan baru atau pemusatan kegiatan yang berujung pada distorsi pasar.

Dia mengatakan setiap bentuk penugasan kepada entitas tertentu perlu dilandasi dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang transparan bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, dia mengatakan mekanisme harga, kontrak ekspor hingga alur pembayaran harus dibuat jelas sejak awal.

“Kita perlu melindungi ekosistem rantai pasok secara utuh, dari petani, produsen, pekerja hingga pemerintah daerah, melalui masa transisi kebijakan yang terukur agar tidak memicu tekanan harga di tingkat produsen,” ujar Misbakhun.

Untuk itu, dia pun mendorong koordinasi lintas otoritas yang solid karena kebijakan itu bersinggungan dengan stabilitas makroekonomi, penerimaan pajak, pembiayaan APBN, dan kepercayaan investor.

Kebijakan itu, menurut dia, memerlukan sinergi erat antara kementerian teknis, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK hingga otoritas persaingan usaha. Dia pun menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI akan mendukung penuh sekaligus mengawasi ketat implementasi kebijakan ini.

“Prinsipnya jelas, kami mendukung penguatan tata kelola untuk mempertebal devisa, namun eksekusinya harus kredibel, menjaga perlakuan yang proporsional bagi pelaku usaha, dan memastikan manfaat ekonomi terdistribusi luas hingga ke masyarakat daerah,” ucap Misbakhun. []

Leave a Reply