Panggah Susanto Ingatkan PP 28/2024 Jangan Korbankan Petani Tembakau Lokal

WAKIL Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan agar pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal tembakau dan rokok, tidak justru menurunkan penyerapan tembakau hasil petani lokal.

Menurut dia, adanya ketentuan terkait ketentuan kadar tar dan nikotin 1 mg per batang serta penyeragaman kemasan rokok, perlu dikaji secara komprehensif. Dia menilai aturan tersebut berpotensi menekan petani tembakau lokal dan membuka peluang meningkatnya impor tembakau.

“Jangan kita melihat sektor tembakau hanya dari satu sisi. Ada sekitar 2,5 juta petani tembakau, 300 ribu tenaga kerja industri, dan lebih dari 6 juta tenaga kerja sektor ikutan yang bergantung pada ekosistem ini,” kata Panggah di Jakarta, Jumat (24/7/2026), dikutip dari Antaranews.

Dia menjelaskan bahwa tembakau Indonesia yang tumbuh di wilayah tropis secara alamiah memiliki karakteristik kadar nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau dari negara-negara produsen tembakau wilayah subtropis maupun empat musim, seperti China, India, Brazil, dan Amerika Serikat.

Karena itu, dia khawatir ketentuan kadar tar dan nikotin 1 mg per batang itu dapat menurunkan penyerapan tembakau lokal dan membuka peluang meningkatnya impor. Padahal, kata dia, industri rokok berkontribusi besar pada pendapatan negara dengan menyumbang sekitar Rp200 triliun.

Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada tren peningkatan impor tembakau. Pada 2019, impor tembakau Indonesia berada pada angka 110,9 ribu ton yang kemudian meningkat menjadi 167,8 ribu ton pada tahun 2024.

Menurut dia, DPR pun telah menerima audiensi masyarakat pertembakauan, pelaku usaha tembakau. Dia pun mendorong pemerintah hadir mencari titik keseimbangan antara aspek kesehatan, perlindungan petani, keberlanjutan industri, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan negara.

Dia menegaskan bahwa kebijakan pertembakauan perlu disusun dengan kajian yang memadai agar tidak menimbulkan dampak baru bagi petani lokal dan perekonomian nasional. []

Leave a Reply