Menteri P2MI Mukhtarudin Ungkap Tiga PMI Jadi Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Dua Sudah Diselamatkan

KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkapkan bahwa selain YY, ada 2 Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya juga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Malaysia.

Dalam laporan yang disampaikan YY kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada Sabtu (13/6/2026), disebutkan bahwa 2 pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial YA dan SH turut menjadi korban penganiayaan.

“YY juga menyampaikan bahwa 2 PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru,” ungkap Menteri KP2MI, Mukhtarudin, dalam siaran pers, dikutip Senin (15/6/2026).

Dia juga mengungkapkan bahwa 3 PMI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. “Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor,” ujar Mukhtarudin.

Mukhtarudin mengatakan ketiga korban berangkat ke Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dikuasai majikan sehingga para korban takut melapor kepada pihak berwenang.

“Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI,” jelas dia, dikutip dari Kompas.

KP2MI kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk menangani kasus tersebut. Di saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Berdasarkan informasi dari otoritas Malaysia, polisi telah mengamankan 4 orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, 2 korban telah berada dalam perlindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di tempat tinggal sementara. Sementara 1 korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur masih dalam proses penjemputan oleh Perwakilan RI.

“KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi sehingga mendapat perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih baik. []

Leave a Reply