MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan 2.000 lebih sertifikat tanah masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang yang rusak dan hilang akibat bencana banjir bandang dapat dipulihkan pada akhir Desember 2026.
“Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Nusron mengatakan, terdapat sebanyak 2.000 sertifikat tanah masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang harus dipulihkan setelah hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor Sumatera 2025.
Menurut dia, percepatan pemulihan sertifikat menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertifikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.
Sebagai bentuk realisasi percepatan, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang menjadi korban bencana.
Proses penggantian sertipikat ini terus berjalan dengan bantuan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat kembali memegang bukti kepemilikan tanahnya.
Upaya tersebut juga dibarengi dengan percepatan transformasi digital melalui penerapan Sertifikat Elektronik agar data pertanahan tetap terlindungi apabila terjadi bencana.
“Kalau tanahnya sudah disertifikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” katanya.
Selain pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Koordinasi juga dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana. []











