Menperin Agus Gumiwang Genjot Sertifikasi Halal, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Industri Global

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mengakselerasi pemenuhan sertifikasi halal bagi industri barang gunaan menjelang pemberlakuan kewajiban pada 18 Oktober 2026, melalui penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir guna memastikan kesiapan industri nasional.

‎Menhadapi pemberlakuan kewajiban tersebut yang mencakup produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan, Kemenperin mendorong percepatan implementasi berbagai program strategis, termasuk pengembangan industri halal sesuai Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan di Jakarta, Senin (6/4/2026), menegaskan sertifikasi halal ditujukan untuk mengambil peluang besar Indonesia untuk menjadi pemain utama industri halal global.‎

“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri. Kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai 8,28 miliar dolar AS pada tahun 2024,” kata Menperin, dikutip dari Antaranews.‎

Disampaikan dia, sebagai bagian dari percepatan tersebut, fokus utama diarahkan pada penguatan sektor industri makanan dan minuman serta industri tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki yang termasuk dalam kategori barang gunaan.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku industri, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil Kemenperin menggelar kegiatan TEXTalk yang diikuti lebih dari 180 peserta dari berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini menjadi sarana diseminasi implementasi sertifikasi halal, khususnya untuk sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).‎

Adapun sertifikasi halal untuk barang gunaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi turunannya yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketentuan ini mencakup berbagai produk seperti sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, hingga bahan penyusunnya, terutama yang mengandung unsur hewani.‎

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menegaskan pentingnya peran unit balai dalam mendukung kesiapan industri menghadapi regulasi nasional dan standar global.‎

“Balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk memperkuat daya saing industri. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional,” jelas Emmy.‎

BBSPJI Tekstil telah mengantongi akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama dari BPJPH untuk ruang lingkup barang gunaan. Dengan kapasitas tersebut, balai diharapkan mampu memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional dan kredibel bagi industri sebelum tenggat waktu pada Oktober 2026.‎

Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko menyebutkan, salah satu tantangan utama yang dihadapi industri adalah belum terbangunnya ekosistem halal yang terintegrasi, terutama dalam rantai pasok bahan baku dan bahan penolong.‎

Ia menambahkan, keseragaman pemahaman terkait regulasi halal akan mempercepat proses pengumpulan dokumen dari pemasok, seperti Sertifikat Halal, MSDS, Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien.‎

Kemenperin optimistis, melalui sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga pendukung, percepatan sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global. []

Leave a Reply