Mendukbangga Wihaji Gandeng Kemenag, Perkuat Elsimil untuk Ketahanan Keluarga

KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil) sebagai bagian dari pembinaan calon pengantin guna mencegah kasus perceraian.

Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji dalam audiensi dengan Menag Nasaruddin Umar pada Selasa (5/5) sepakat memperkuat sinergi implementasi aplikasi Elsimil dengan pendampingan berbasis data yang memastikan calon pengantin siap secara kesehatan, mental, dan sosial.

“Penguatan Elsimil ini menjadi langkah preventif mencegah stunting serta persoalan keluarga di masa depan. Kita ingin pernikahan tidak hanya sah secara administrasi dan agama, tetapi juga siap secara kualitas keluarga. Elsimil menjadi instrumen penting agar pasangan memasuki pernikahan dengan kesiapan yang utuh,” ujar Mendukbangga Wihaji dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Sementara itu Menag Nasaruddin Umar menyampaikan dukungannya terhadap penguatan pembinaan pranikah melalui kolaborasi lintas kementerian. Menurutnya, tingginya angka perceraian berdampak langsung terhadap kondisi anak dan ketahanan keluarga, sehingga upaya pencegahan harus dilakukan sejak tahap awal pernikahan.

“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun setelah masalah muncul. Persiapan sebelum menikah menjadi kunci agar keluarga tetap harmonis dan anak terlindungi,” ucap Menag Nasaruddin, dikutip dari Antaranews.

Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bersama Kemendukbangga/BKKBN akan memperkuat integrasi layanan pembinaan calon pengantin, termasuk penguatan pemanfaatan sertifikat Elsimil sebagai bagian dari proses pendampingan menuju keluarga sakinah yang sehat dan berkualitas.

Audiensi tersebut menghasilkan kesepahaman untuk menindaklanjuti kolaborasi melalui koordinasi teknis lintas kementerian dan lembaga terkait. Sinergi Kemendukbangga/BKKBN dan Kemenag diharapkan mampu memperkuat kesiapan keluarga Indonesia sejak pra-nikah sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, angka perceraian di Indonesia cukup signifikan yakni 438.168 kasus, yang terdiri dari cerai talak sebanyak 91.652 dan cerai gugat 346.516.

Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka tersebut melalui berbagai program. Di Kota Surabaya, misalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat kebijakan penangguhan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah pasca-perceraian.

Hingga awal April 2026, tercatat 8.180 mantan suami belum memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.

Dari jumlah tersebut sistem administrasi kependudukan memberikan notifikasi penghentian layanan, hingga kewajiban dipenuhi. Pada saat yang sama, tunggakan nafkah anak mencapai hampir 5.000 perkara, sementara tunggakan kewajiban nafkah iddah dan mut’ah bahkan lebih tinggi yakni 7.189 perkara.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa perceraian tidak berhenti di ruang sidang, tetapi berlanjut dalam bentuk ketidakpastian ekonomi bagi perempuan dan anak. []

Leave a Reply