KOMISI X DPR RI akan meminta penjelasan resmi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah di sektor pendidikan tinggi.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengungkapkan, hingga saat ini rencana pembentukan URI belum pernah dibahas secara resmi bersama Komisi X. Karena itu, pihaknya akan mengagendakan pembahasan dengan Kemdiktisaintek pada masa sidang mendatang guna memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan tersebut.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, tentu kami mengagendakan dengan mitra kami Kemdiktisaintek pada masa sidang mendatang untuk meminta penjelasan komprehensif mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta peta jalan pengembangan URI,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026), dikutip dari laman DPR RI.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, Komisi X pada prinsipnya mendukung berbagai inovasi yang bertujuan memajukan pendidikan nasional. Namun, menurutnya, pembentukan perguruan tinggi baru sebagai kebijakan strategis harus disusun secara akuntabel, berbasis kebutuhan, serta memiliki landasan hukum yang jelas.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi maupun fragmentasi dalam ekosistem pendidikan tinggi yang telah berjalan.
“Kami mendukung inovasi yang bertujuan memajukan pendidikan nasional, namun kebijakan sebesar ini harus disusun secara akuntabel dan berbasis kebutuhan, serta tidak boleh menimbulkan tumpang tindih fungsi atau fragmentasi dalam ekosistem pendidikan tinggi yang sudah berjalan, termasuk kejelasan pada dasar hukum formalnya,” tegas Hetifah.
Lebih lanjut, Hetifah berharap pembahasan bersama pemerintah nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai arah pengembangan URI sekaligus memastikan kebijakan tersebut selaras dengan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat memperkuat tata kelola pendidikan tinggi serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. []











