Blak-blakan! Dewi Asmara Minta Imigrasi Benahi Sistem Visa, Singgung Dugaan Maladministrasi

WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mendorong evaluasi menyeluruh terhadap layanan Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Dewi menyampaikan beberapa catatan perbaikan yang perlu menjadi perhatian Ditjen Imigrasi dalam mengevaluasi SDUWHV tersebut, seperti kendala sistem (downtime) saat pembukaan kuota agar tidak berfokus pada evaluasi vendor.

“Kami berharap Imigrasi mengurangi ketergantungan terhadap pihak ketiga (vendor) dengan menata unit kerja yang secara khusus bertanggungjawab atas pemeliharaan dan pengembangan sistem secara berkelanjutan,” kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026), dikutip dari Antaranews.

Menurut dia, Ditjen Imigrasi hendaknya menjadikan temuan awal Ombudsman RI sebagai bahan introspeksi internal seperti perlunya perbaikan prosedur operasional standar (SOP) pemeliharaan.

Perbaikan SOP pemeliharaan itu sejalan dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Ditjen Imigrasi, Ombudsman RI serta perwakilan pendaftar di Jakarta, Rabu (8/4).

Catatan berikutnya terkait infrastruktur. Dewi menyoroti belum terintegrasinya layanan SDUWHV ke dalam arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Nasional.

Menurutnya, proses digitalisasi seharusnya mempermudah masyarakat, bukan menyisakan kendala teknis seperti proses unggah dokumen yang masih harus dilakukan manual dan berulang.

Kemudian, terkait status 5.334 pemohon yang berhasil mendapat kuota pasca-kendala sistem. Dewi mengingatkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai sistem log (rekam jejak digital) akun admin yang belum sempurna.

Dia meminta Ditjen Imigrasi mengedepankan transparansi guna menepis dugaan negatif dan memastikan status 5.334 pemohon tersebut.

“Untuk menepis dugaan-dugaan negatif dan memastikan 5.334 nama tersebut murni terdampak downtime, Komisi XIII mendesak Ombudsman RI menuntaskan audit penyelenggaraan SDUWHV paling lambat 30 April 2026 sebagai bahan evaluasi,” katanya.

Dewi juga meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Ditjen Imigrasi untuk segera mengevaluasi para petugas di Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan serta Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian yang diduga melakukan maladministrasi selama penyelenggaraan SDUWHV sebagai langkah penertiban internal.

Komisi XIII DPR mengharapkan Ditjen Imigrasi dapat segera merealisasikan perbaikan tata kelola IT yang lebih terintegrasi dan akuntabel guna memberikan layanan yang lebih baik, adil dan transparan bagi masyarakat.

Dalam RDP tersebut, Ditjen Imigrasi telah berkomitmen untuk melakukan perbaikan berdasarkan hasil audit tersebut serta melaporkan kepada Komisi XIII sebelum dipublikasi kepada masyarakat. Adapun, RDP itu digelar untuk membahas tindak lanjut polemik SDUWHV ke Australia tahun 2025.

Persoalan mengenai sistem pemberian SDUWHV sebenarnya telah dibahas oleh Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum pada 25 November 2025.

Kesimpulan rapat ketika itu mendukung Ombudsman RI untuk menyelesaikan dan menyerahkan hasil investigasi dan pengumpulan bukti pendukung atas pelaksanaan SDUWHV 2025 yang dilakukan Ditjen Imigrasi.

Selain itu, Komisi XIII juga mendorong Ditjen Imigrasi melakukan transparansi dan perbaikan sistem pemberian surat dukungan untuk work and holiday visa Australia maupun negara lainnya serta memberikan alternatif seleksi yang lebih objektif dan adil. []

Leave a Reply