ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus mampu memperkuat perannya sebagai lembaga negara yang independen dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Pasalnya, keberadaan LPSK tidak boleh kalah dibandingkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), terlebih setelah penguatan regulasi melalui Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal itu disampaikan Agun dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Kepala LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
“LPSK sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tidak boleh kalah dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Apalagi, UU yang terbaru pun sudah menguatkan posisi LPSK,” ungkap Agun, dikutip dari laman DPR RI.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana kini tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku (offender oriented), tetapi juga semakin mengedepankan perlindungan terhadap saksi dan korban (witness and victim oriented). Perubahan paradigma tersebut tercermin dalam berbagai regulasi yang memperkuat jaminan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Ia menambahkan, penguatan regulasi juga memperluas cakupan tugas LPSK. Selain memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK kini memiliki mandat untuk melindungi saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, informan, serta ahli yang berperan dalam proses penegakan hukum. Menurut Agun, perluasan kewenangan tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan perlindungan yang terus berkembang.
Meski demikian, Agun menilai penguatan kewenangan harus diikuti dengan peningkatan kepercayaan publik terhadap LPSK. Karena itu, ia mendorong lembaga tersebut terus membangun citra positif melalui pelayanan yang profesional dan mudah diakses masyarakat.
“Setiap tahunnya LPSK harus mengangkat dan membangun citra untuk membentuk kepuasan publik. Sehingga, masyarakat tahu jika saksi dan korban itu benar-benar mendapatkan perlindungan dan terjamin haknya. Di lain sisi masyarakat juga harus tahu tugas LPSK hanya sebatas memberikan perlindungan bagi korban, bukan menyelesaikan pokok permasalahan,” ujarnya.
Agun berharap penguatan kelembagaan, kewenangan, dan kepercayaan publik terhadap LPSK dapat berjalan beriringan sehingga lembaga tersebut semakin efektif menjalankan mandatnya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana. []











