Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Ekspor Batubara Ditahan Jika Kebutuhan Dalam Negeri Belum Aman

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum mengizinkan ekspor. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pasokan batubara bagi pembangkit listrik tetap aman.

Bahlil menyampaikan, pemerintah memantau secara ketat ketersediaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN maupun pembangkit swasta atau independent power producer (IPP). Menurutnya, stok batubara untuk PLTU saat ini masih berada pada batas aman sesuai standar nasional.

“Untuk seluruh PLTU-PLTU yang ada baik IPP maupun punya PLN, ketersediaan batubara sekarang rata-rata di empat belas hari. Jadi itu masih dalam standar minimal nasional,” kata Bahlil dalam sidang kabinet, Jumat (14/3/2026).

Ia juga menanggapi laporan media yang menyebut pasokan batubara untuk PLTU mulai menipis. Menurut Bahlil, informasi tersebut tidak benar dan menimbulkan persepsi seolah Indonesia sedang mengalami krisis batubara.

“Jadi ini juga mungkin jari-jari yang terlalu pintar memainkan kata-kata bahwa seolah-olah kita krisis batubara,” ujarnya, dikutip dari Tirto.

Bahlil menjelaskan, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang yang telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Melalui mekanisme tersebut, sebagian produksi batubara harus dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri.

“Bahkan sekarang perusahaan-perusahaan batubara, yang sudah memberikan RKAB, kita mewajibkan untuk DMO. Kalau tidak Pak, kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi maka tidak kita keluarkan izin ekspor,” kata Bahlil.

Ia menegaskan orientasi utama pemerintah adalah memastikan kebutuhan energi domestik terpenuhi terlebih dahulu sebelum batubara dijual ke pasar luar negeri. “Orientasi kita adalah kebutuhan domestik,” ujarnya.

Bahlil juga menekankan bahwa batubara pada dasarnya merupakan sumber daya milik negara. Sementara perusahaan hanya diberikan konsesi untuk mengelolanya, sehingga penggunaannya harus tetap mengutamakan kepentingan nasional. “Pengusahanya kita kasih konsesi, tapi isinya itu punya negara,” kata Bahlil. []

Leave a Reply