MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta kepada para kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memacu sertifikasi tanah wakaf maupun rumah ibadah.
“Pak bupati, wali kota ayo kita sama-sama. Kita sertifikatkan bersama-sama,” jelasnya saat rakor kebijakan pertanahan dan tata ruang bersama kepala daerah Se-Kalteng di Palangka Raya, Kamis (11/12/2025), dikutip dari Antaranews.
Dalam paparannya, Nusron menyampaikan, dari sebanyak 7.283 rumah ibadah yang ada di Kalimantan Tengah baru sebanyak 2.289 bidang di antaranya yang telah bersertifikat, atau 31,43 persen.
Sedangkan untuk pendaftaran tanah wakaf, dari jumlahnya yang mencapai 3.502 di Kalimantan Tengah hanya 1.246 bidang di antaranya yang telah bersertifikat atau 35,58 persen.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Barito Selatan, Barito Timur dan Murung Raya karena sudah 100 persen rumah ibadahnya bersertifikat, ini bisa menjadi contoh,” tegasnya.
Selain meminta para kepala daerah, Nusron juga mendorong seluruh organisasi keagamaan di Kalimantan Tengah untuk segera mendaftarkan dan menyertifikatkan tanah yang dimiliki umat.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset keagamaan, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Saya minta tolong, bentuk tim khusus dan buat loket khusus untuk rumah ibadah, melayani pendaftaran tanah wakaf dan tanah organisasi keagamaan,” ucapnya.
Sementara itu, dalam rakor ini Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 13 penerima sertifikat dengan total 18 sertifikat yang diberikan, di antaranya kepada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yakni Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk Sekolah Khusus.
Kemudian Wali Kota Palangka Raya Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya untuk Sekolah Rakyat, Bupati Kapuas Sertifikat Hak Pakai atas nama Kabupaten Kapuas untuk Sekolah Rakyat, serta lainnya. []











