MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan keberadaan anggota aktif polisi dan jaksa aktif sangat membantu kerja kementerian, terutama dari aspek pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Bahlil mengatakan posisi Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) dijabat oleh anggota polisi dan jaksa aktif. Menurutnya, kehadiran dua aparat penegak hukum ini merupakan sebuah sinergi yang baik.
“Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum (Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan SDM) kan dari jaksa, dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antaranews.
Ia menegaskan keberadaan anggota Polri dan jaksa aktif yang bertugas di Kementerian ESDM masih sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya masih menunggu kajian resmi dari sejumlah kementerian, sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Setelah ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu baru kami akan ikuti,” terang Bahlil.
Terkait kemungkinan perubahan struktur atau penarikan personel Polri dari Kementerian ESDM, Bahlil mengatakan akan sepenuhnya mengikuti keputusan pemerintah.
“Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan,” imbuh Bahlil.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ia menyampaikan putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga.
“Nanti akan kami bahas soal itu,” ujar Yusril, yang juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia menegaskan semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri akan mengetahui dan menyadari putusan MK tersebut lantaran diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dengan demikian, sambung dia, aturan terbaru mengenai putusan itu akan segera dibuat karena ketentuan mengenai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. []











