Fit and Proper Test Calon Gubernur BI Belum Dimulai, Misbakhun: Masih Tunggu Arahan DPR

KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan pihaknya belum menerima arahan dari pimpinan DPR RI untuk memulai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia (BI).

Misbakhun menjelaskan, Surat Presiden (surpres) mengenai pengajuan calon Gubernur BI saat ini masih berada di tangan pimpinan DPR RI. Karena itu, Komisi XI belum mengambil langkah untuk memproses tahapan seleksi tersebut.

“Belum ada, (suratnya) di pimpinan. Suratnya masih di pimpinan,” kata Misbakhun saat ditemui seusai Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung MPR RI, Jakarta, Jumat. (14/8/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut juga belum dapat memastikan waktu pelaksanaan fit and proper test calon Gubernur BI. Menurutnya, Komisi XI akan menunggu keputusan dan instruksi dari pimpinan DPR sebelum menjalankan tahapan tersebut.

“Konfirmasinya ke pimpinan DPR. Saya enggak akan melangkah menyangkut soal fit and proper test Gubernur BI tanpa arahan pimpinan DPR,” katanya, dikutip dari FraksiGolkar.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surpres kepada DPR RI terkait pengajuan calon Gubernur BI secara definitif. Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan satu nama, yakni Destry Damayanti.

Saat ini, Destry masih menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. Pengajuan tersebut nantinya akan diproses DPR melalui mekanisme yang berlaku, termasuk uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI.

Surpres mengenai pengajuan Destry disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI pada Senin (10/8/2026). Prasetyo mengonfirmasi bahwa Presiden hanya mengusulkan satu nama untuk menduduki posisi Gubernur BI.

Surat tersebut diterima Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sementara itu, rapat paripurna DPR RI terdekat dijadwalkan digelar pada Selasa (18/8/2026).

Dengan demikian, proses lanjutan terkait pencalonan Gubernur BI masih menunggu tahapan di tingkat pimpinan DPR sebelum diteruskan kepada Komisi XI untuk pelaksanaan fit and proper test. []

Leave a Reply