MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan strategi besar untuk memperkuat struktur industri nasional.
“P3DN bukan sekadar kebijakan pengadaan barang dan jasa, tetapi merupakan strategi besar untuk memperkuat struktur industri nasional. Setiap belanja terhadap produk dalam negeri akan memberikan efek berganda yang menggerakkan sektor industri, meningkatkan permintaan bahan baku lokal, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menperin dalam keterangannya dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menperin menyampaikan, industri pengolahan Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks akibat dinamika ekonomi global, mulai dari ketidakpastian geopolitik, gangguan rantai pasok dunia, perubahan iklim, hingga meningkatnya persaingan produk impor di pasar domestik.
Di sisi lain, Indonesia memiliki pasar domestik yang sangat besar sehingga perlu dimanfaatkan sebagai kekuatan utama dalam mendorong pertumbuhan industri nasional.
Menurutnya, 78,39 persen produk manufaktur nasional masih dipasarkan di dalam negeri. Oleh karena itu, keberlanjutan sektor manufaktur sangat bergantung pada kemampuan menjaga pasar domestik dari tekanan produk impor sekaligus meningkatkan pemanfaatan kapasitas produksi nasional yang masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan.
“Salah satu instrumen paling efektif untuk memperkuat permintaan domestik adalah melalui implementasi P3DN. Belanja pemerintah harus menjadi demand creator bagi industri nasional sehingga mampu meningkatkan utilisasi kapasitas produksi, memperkuat investasi, mengembangkan rantai pasok, dan menciptakan lapangan kerja,” tegasnya, dikutip dari Antaranews.
Lebih lanjut, Menperin Agus saat memberikan sambutan pada P3DN Summit 2026 Lintas Kementerian di Jakarta, Rabu menyampaikan, penguatan industri nasional membutuhkan strategi pembangunan yang terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir.
Keterkaitan antara sektor ekstraktif, industri pengolahan, hingga sektor jasa dan perdagangan harus terus diperkuat agar mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.
Melalui penguatan keterkaitan tersebut, industri nasional diharapkan mampu meningkatkan penggunaan bahan baku, komponen, mesin, dan jasa pendukung dalam negeri, sekaligus memperluas diversifikasi produk dan pasar.
“Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh industri besar, tetapi juga oleh pelaku industri kecil dan menengah (IKM), UMKM, industri permesinan, hingga berbagai sektor ekonomi pendukung lainnya,” kata Menperin.
Menperin Agus turut menyoroti pentingnya penguatan berbagai instrumen perlindungan industri nasional di tengah meningkatnya persaingan perdagangan global.
Menurut dia, hampir seluruh negara telah menerapkan berbagai kebijakan Technical Barriers to Trade (TBT) untuk melindungi industri domestiknya.
Ia menyampaikan, Indonesia masih memiliki ruang besar untuk memperkuat instrumen tersebut melalui penerapan persyaratan teknis, pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pengawasan di pintu masuk.
Selanjutnya penerapan Persetujuan Impor berdasarkan Pertimbangan Teknis bagi produk yang telah mampu diproduksi di dalam negeri, optimalisasi penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan peningkatan penggunaan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa.
“Dengan penguatan instrumen tersebut, kita ingin menciptakan iklim usaha yang semakin sehat sehingga utilisasi industri nasional meningkat dan daya saing produk Indonesia semakin kuat,” ujarnya.
Menperin mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian peneliti ekonomi yang bekerja sama dengan P4DN Kemenperin, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri mampu menghasilkan multiplier effect sektor manufaktur sebesar 2,2 terhadap perekonomian nasional.
Kata dia, ini berarti, setiap Rp1 yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri berpotensi menciptakan output ekonomi sebesar Rp2,2, sehingga memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Lebih lanjut, berdasarkan simulasi Badan Pusat Statistik (BPS), apabila belanja pemerintah dan BUMN terhadap produk impor sebesar Rp400 triliun disubstitusi dengan produk dalam negeri melalui nilai pembelian yang sama, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 1,71 persen serta menghasilkan tambahan output ekonomi sebesar Rp627,58 triliun.
“Hal ini menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri akan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi Indonesia dibandingkan apabila dialokasikan untuk produk impor,” kata Menperin Agus.
Selain itu, pihaknya terus melakukan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari implementasi P3DN. Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 56.555 sertifikat TKDN yang mencakup lebih dari 7.000 perusahaan industri di Indonesia.
Reformasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses sertifikasi agar menjadi lebih cepat, sederhana, mudah, dan efisien tanpa mengurangi kredibilitas proses verifikasi maupun pengawasan. []











