Rikwanto Usul Badan Pengelola Aset di RUU Perampasan Aset Tidak Berada di Bawah Kejagung

ANGGOTA Komisi III DPR Rikwanto mengusulkan agar badan pengelola aset dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya tertarik masalah perlunya badan pengelolaan aset bukan lagi di Kejaksaan,” ujar Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin (20/7/2026).

Ia berkaca kepada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana terdapat sejumlah aset yang diambil atau disita Kejagung. Baca juga: Munculnya Usulan Ganti Nama RUU Perampasan Aset Jadi RUU Pemulihan Aset Namun, rata-rata aset yang diambil Kejagung tersebut mengalami penurunan nilai bahkan anjlok hingga 30 persen.

“Kemudian berkembang di masyarakat ‘ini disengaja atau memang salah urus?’ Tapi kebanyakan salah urus,” ujar Rikwanto, dikutip dari Kompas.

Selain kasus BLBI, ia juga berkaca terhadap penyitaan aset dalam kasus tambak udang Dipasena di Tulang Bawang, Lampung. Saat itu, penyitaan aset dilakukan ketika tambak-tambak di sana sedang sangat produktif dan hasilnya diekspor ke sejumlah negara.

“Tapi setelah disita, enggak bisa ngurus. Akhirnya kurang begitu jalan atau jalan terpincang-pincang. Begitu dijual ke pihak ketiga, harganya sudah turun. Pihak ketiga juga niatnya juga bukan mau mengelola, malah jual lagi, akhirnya mati sekarang,” ujar Rikwanto.

Oleh karena itu, ia setuju dengan usulan pembentukan badan pengelola aset yang tidak berada di bawah Kejagung. “Supaya nilai-nilai aset itu tetap bisa stabil dan bisa berjalan sesuai dengan rencana dari undang-undang, yaitu menghasilkan keuangan bagi pengembalian aset itu sendiri,” ujar Rikwanto.

Badan Pengelola Aset Independen Sebelumnya, usulan pembentukan badan pengelolaan aset pernah muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pembentukan badan tersebut diusulkan oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Harry Ponto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (13/7/2026).

“Peradi SAI mengusulkan agar dibentuk suatu badan profesional untuk melakukan pengelolaan atas aset yang dirampas,” ujar Harry dalam RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin.

Ia menjelaskan, badan pengelolaan aset tersebut nantinya tidak ditempatkan di bawa lembaga penegak hukum. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pelaksanaan perampasan aset terkait tindak pidana.

“Maka Peradi SAI mengusulkan pengelolaan pelelangan aset dilakukan di bawah badan khusus, independen, yang berfungsi untuk juga melakukan pengawasan,” ujar Harry.

Harry mencontohkan Italia yang mempunyai lembaga bernama The National Agency of Administration and Custody of Asset Seized and Confiscated from Organized Crime (ANBSC).

Kemudian di Australia juga terdapat lembaga bernama The Australian Financial Security Authority (AFSA). Kedua lembaga tersebut berwenang dalam pengelolaan dan pelelangan aset yang tidak berada di bawah aparat penegak hukum. “Melainkan sebagai di bawah badan pengelola yang profesional,” ujar Harry. []