Menteri P2MI Mukhtarudin Pulangkan Korban TPPO Dari Libya, Ingatkan Bahaya Berangkat Kerja Nonprosedural

KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyatakan seorang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sebelumnya berada di Libya telah berhasil dipulangkan dan diminta memberikan edukasi mengenai pentingnya berangkat bekerja melalui proses prosedural.

Ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Jumat (17/7/2026), Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan bahwa korban berinisial AJ kini telah kembali ke kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat, setelah melalui proses pemulangan yang berlangsung cukup panjang.

“Alhamdulillah kemarin sudah kita pulangkan dan sudah kembali ke Cianjur dan kita minta dia sebagai pemberi pemahaman kepada masyarakat. Itu akibat ketidaktahuan dan dia (menjadi) korban (TPPO),” kata Menteri Mukhtarudin.

Menteri P2MI menjelaskan proses pemulangan AJ tidak berjalan mudah. Pemerintah harus melakukan negosiasi dengan berbagai pihak agar korban dapat kembali ke Indonesia dengan selamat, termasuk membayar ganti rugi kepada pihak majikan.

“Yang AJ, yang kita pulangkan dari Libya kemarin, memang negosiasi cukup panjang dan kita harus bayar ganti rugi kepada pihak majikan,” ucapnya, dikutip dari Antaranews.

Mukhtarudin membenarkan bahwa AJ merupakan korban penempatan pekerja migran secara nonprosedural sekaligus korban TPPO. Hal itu berdasarkan pengakuan korban yang selama berada di luar negeri, korban beberapa kali berpindah dari satu majikan ke majikan lainnya sebelum akhirnya berhasil dipulangkan.

Setelah kembali ke hampung halamannya, Mukhtarudin meminta AJ untuk berbagi pengalaman kepada masyarakat sekitar. Pemerintah menilai kisah korban dapat memberikan pemahaman mengenai risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

KP2MI menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan pelindungan kepada seluruh pekerja migran Indonesia yang menjadi korban, baik korban TPPO maupun korban penempatan nonprosedural. Penanganan terhadap para korban dilakukan sebagai bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri.

“Prinsipnya, korban TPPO, tapi ya mau korban TPPO, mau pekerja non-prosedural, ya kita atasi bersama-sama. Mudah-mudahan tidak ada lagi AJ yang lain,” tuturnya.

Kasus tersebut mengemuka setelah sebuah video yang beredar di media sosial pada 26 Juni memperlihatkan AJ menangis meminta tolong agar bisa pulang ke Indonesia usai mendapat perlakuan tak menyenangkan dan dipaksa bekerja tanpa istirahat sebagai asisten rumah tangga.

Adapun Menteri P2MI telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat selalu diminta untuk waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. []

Leave a Reply