WAKIL Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa penerapan sistem e-voting pada Pemilu 2029 memungkinkan diterapkan. Namun, ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi.
“Ya, sebenarnya kalau kita bicara tentang soal apakah kita mau menerapkan e-voting atau tidak, pertama ini kan adalah bagian dari isu-isu yang harus kita selesaikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, ya,” kata Doli di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Senin (1/5/2026).
Sejumlah prasyarat yang dimaksud salah satunya soal kesiapan infrastruktur yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya infrastruktur seperti jaringan internet sangat dibutuhkan untuk mendukung pemilu dengan sistem e-voting.
“Infrastruktur jaringan internet kita misalnya. Kita kan masih banyak PR, jangankan jaringan internet, jaringan listrik kita juga masih belum ini,” ucapnya, dikutip dari SindoNews.
Selain infrastruktur, hal yang tak kalah penting juga soal aspek literasi digital masyarakat Indonesia. Sebab, sistem digital ini harus diimbangi dengan kesiapan masyarakat untuk beradaptasi dengan teknologi.
“Nah, jadi saya kira kalaupun kita mau menerapkannya tahun 2029 atau mau kapan pun, kita harus memenuhi prasyarat-prasyarat yang cukup panjang tadi soal infrastruktur, soal apa namanya kultur dan mental digital kita dan seterusnya itu,” ucapnya.
Penggunaan sistem e-voting dalam pemilu menurutnya memberikan sejumlah keuntungan, seperti memudahkan masyarakat untuk menentukan calon pemimpinnya. Selanjutnya, lebih murah secara biaya dan efisien.
“Kita berharap kalaupun dipergunakan sistem digital atau elektronik ini menjadi transparan dan lebih akuntabel gitu.” []











