ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra menanggapi usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri. Ia menilai rekomendasi tersebut cenderung bersifat tendensius dan berpotensi mencampuri kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
“Menurut saya itu rekomendasi itu kalau boleh saya kutip tendensius lah. Ya, jangan mengintervensi kewenangan Presiden,” kata Soedeson kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/5/2026).
Ia menegaskan bahwa penunjukan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Menurutnya, Presiden memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan figur yang dianggap tepat memimpin institusi kepolisian.
“Itu kan hak prerogatif presiden. Bagaimana cara kita membatasi? Gitu loh. Itu end-user-nya itu adalah presiden. Dia yang tahu siapa yang dia akan gunakan, siapa itu,” tegasnya, dikutip dari FraksiGolkar.
Soedeson juga menyatakan ketidaksetujuannya apabila kewenangan Presiden dalam menentukan Kapolri dibatasi, termasuk terkait lamanya masa jabatan.
“Jadi menurut saya jangan membatasi kewenangan Presiden untuk menentukan siapa Kapolri, masa jabatannya, itu ada di tangan Presiden,” ujarmya.
Diketahui bahwa sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan adanya pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan Polri.
Anggota KPRP yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri menyampaikan bahwa pihaknya turut merekomendasikan pengaturan jenjang karier di tubuh Polri.
“Itu nanti ada diatur terkait dengan ini career path atau jenjang kariernya. Masuk, ada (rekomendasi batasi masa jabatan kapolri),” kata Dofiri di Istana Kepresidenan Jakarta. []











