Hari Kartini, Menkomdigi Meutya Hafid Tekankan Peran Ibu sebagai Garda Terdepan Keamanan Anak di Internet

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya peran ibu di dalam rumah menjaga anaknya agar aman di ruang digital sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Selain berfokus pada tanggung jawab platform digital menyediakan sistem yang aman, PP Tunas juga menyoroti peran ibu sebagai garda terdepan dalam menjaga keluarga di ruang digital.

“Upaya menjaga ini memang dekat tugasnya dengan ibu-ibu untuk menjaga keluarga. Terjaga adalah memastikan anak-anak dan keluarga terlindungi,” kata Meutya dalam Upacara Peringatan Hari Kartini di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Meutya mengatakan perempuan terutama ibu didorong menjadi penggerak pelindungan anak di lingkungan masing-masing, termasuk dengan menghadirkan alternatif aktivitas di luar ruang digital.

Salah satu kekuatan yang bisa digunakan dalam menghadirkan alternatif kegiatan itu ialah budaya lokal Indonesia yang menjadi modal penting dalam menjaga anak di era digital. Budaya itu ialah kebiasaan hidup yang guyub dan interaksi sosial di lingkungan sekitar.

“Mari kita ajak anak-anak kita keluar dan bermain bersama anak-anak di lingkungan tempat kita tinggal,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.

Tentunya peran ibu di dalam rumah untuk memastikan keamanan anak di ruang digital akan semakin lengkap apabila ayah juga terlibat di dalamnya.

Hal itu dikarenakan keluarga memainkan peran sebagai benteng pertama menghadapi risiko internet sebagai dunia maya yang sama besarnya seperti menghadapi dunia nyata.

PP Tunas sudah diimplementasikan sejak 28 Maret 2026, dan telah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto sejak setahun sebelumnya.

Harapannya aturan ini dapat melindungi anak-anak muda penerus bangsa agar mendapatkan ruang digital yang aman dan nyaman terbebas dari ancaman siber.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tengah melakukan penegakan aturan terkhusus terhadap delapan platform digital yang secara otomatis masuk dalam platform berkategori risiko tinggi. elapan platform itu ialah TikTok, Roblox, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.

Dari delapan platform diketahui enam di antaranya telah patuh sepenuhnya dengan urutan yang mematuhi terlebih dahulu ialah X, Bigo Live, Facebook, Instagram, Threads, dan TikTok.

Sementara saat ini Roblox dan YouTube masih belum mematuhi ketentuan PP Tunas. YouTube bahkan telah diberi sanksi berupa surat teguran karena sedari awal tidak mematuhi aturan ini. []

Leave a Reply