RANCANGAN Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memperluas cakupan pihak yang memperoleh perlindungan, sehingga tidak lagi terbatas pada saksi dan korban.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan subjek pelindungan dalam RUU itu ditambah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), pelapor, informan, hingga ahli.
“Perluasan pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana tidak hanya bagi saksi dan/atau korban, melainkan untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan ahli yang selama ini juga mendapatkan ancaman,” kata Dewi dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (13/4/2026), dikutip dari Antaranews.
Menurut dia, RUU ini menghadirkan perubahan fundamental dari konsep “perlindungan reaktif” menjadi “pelindungan proaktif” untuk menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan.
Perubahan substansi ini disebut mencerminkan substansi ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, maupun ahli yang berpotensi mengalami ancaman.
“Perluasan ini menunjukkan respons terhadap dinamika risiko dalam proses peradilan pidana,” kata Dewi.
Ia menambahkan, RUU PSDK menjadi jawaban mendesak atas berbagai kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang selama ini tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika ancaman.
Selain itu, RUU ini mengatur penguatan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), salah satunya ialah dengan perubahan status menjadi lembaga negara yang sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam undang-undang lama.
Sebagai lembaga negara, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Adapun rapat kerja Komisi XIII DPR RI pada Senin menyetujui RUU PSDK dibawa ke rapat paripurna. Persetujuan diambil setelah delapan fraksi partai politik di Komisi XIII DPR RI menyampaikan pandangan. Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU PSDK diteruskan pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. []











