Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya menjaga proses demokrasi tetap berada dalam koridor konstitusi, menyusul pernyataan pakar hukum tata negara Feri Amsari yang memicu perdebatan publik terkait mekanisme pemakzulan presiden.
Firman menilai bahwa sebagai negara demokrasi, Indonesia telah memiliki sistem yang jelas dalam mengatur jalannya pemerintahan, termasuk mekanisme evaluasi terhadap pemimpin. Namun, ia mengingatkan agar narasi yang berkembang di ruang publik tidak justru mengarah pada pembenaran tindakan di luar koridor konstitusional.
“Kita ini negara demokrasi yang berlandaskan hukum. Semua proses, termasuk soal pemakzulan, sudah diatur secara jelas dalam konstitusi. Tapi jangan sampai narasi yang dibangun di ruang publik justru mengarah pada pembiasaan tindakan yang tidak demokratis,” tegas Firman.
Ia menekankan bahwa peran akademisi, khususnya ahli hukum tata negara, sangat penting dalam memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat. Menurutnya, edukasi publik harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
“Ahli hukum tata negara itu punya tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi yang benar, bukan hanya secara normatif, tapi juga dalam konteks menjaga stabilitas demokrasi. Jangan sampai masyarakat menangkap pesan yang seolah-olah membenarkan upaya menjatuhkan pemimpin tanpa proses yang sah,” ujar politisi senior Partai Golkar ini.
Firman juga menegaskan bahwa UUD NRI 1945 merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara, sehingga setiap langkah politik harus berpijak pada aturan yang telah ditetapkan.
“Konstitusi adalah pagar utama kita. Di dalamnya sudah diatur bagaimana kekuasaan dijalankan dan bagaimana mekanisme koreksi terhadap kekuasaan itu dilakukan. Menjatuhkan pemimpin di tengah jalan tanpa melalui proses konstitusional adalah tindakan yang tidak demokratis dan berpotensi melanggar hukum,” jelas Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI.
Lebih lanjut, Firman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berdemokrasi. Ia menilai kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar, namun harus disampaikan melalui saluran yang tepat dan konstruktif.
“Kritik itu penting, bahkan wajib dalam demokrasi. Tapi harus disampaikan dengan cara yang benar, melalui jalur yang sah, baik itu melalui mekanisme politik di DPR, proses hukum, maupun demonstrasi yang damai. Jangan sampai demokrasi kita justru tercederai oleh cara-cara yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Menurut Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, masyarakat perlu memberikan ruang bagi pemimpin untuk menjalankan mandatnya secara utuh sesuai periode yang telah ditentukan, sembari tetap melakukan pengawasan secara kritis.
“Kita harus sabar dan menghormati proses demokrasi. Pemimpin dipilih melalui mekanisme yang sah, maka berikan kesempatan untuk bekerja. Jika ada kekurangan, kita perbaiki melalui sistem yang sudah tersedia, bukan dengan cara-cara yang justru merusak tatanan demokrasi itu sendiri,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.
Sebelumnya pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam forum Halal Bihalal pengamat bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di Beranda Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (31 Maret 2026) menegaskan bahwa impeachment atau pemakzulan presiden bukanlah tindakan inkonstitusional, melainkan mekanisme sah yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih jauh, Feri menyampaikan bahwa dalam sistem demokrasi, tidak ada kekuasaan yang absolut, termasuk jabatan presiden. Ia menegaskan bahwa setiap presiden secara prinsip dapat dikoreksi melalui mekanisme hukum yang tersedia. {golkarpedia}











