Singgih Januratmoko: UMKM Didukung Sertifikasi Halal Sangat Berpeluang Tembus Pasar Global

USAHA Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) didorong untuk menangkap peluang ekonomi syariah dengan menyertifikasi produknya secara halal. Sertifikasi ini diyakini akan membuka akses pasar lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan bahkan berpotensi menembus pasar global.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, dalam kegiatan sosialisasi produk halal yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di empat kabupaten DI Yogyakarta, yakni Kulonprogo, Sleman, Bantul, dan Gunungkidul, pada 26–27 Juli 2025.

“Dengan sertifikasi halal, konsumen memiliki kepercayaan besar terhadap produk, sekaligus meluaskan jangkauan pasar mereka. Di Eropa dan Inggris, sertifikasi halal menjadi kewajiban untuk melayani konsumen umat Islam,” ujar Singgih.

Potensi Besar Ekonomi Syariah Global

Singgih menjelaskan bahwa nilai pasar industri halal global mencapai US$ 2,1 triliun atau sekitar Rp34.000 triliun. Dari jumlah itu, sektor makanan dan minuman halal menyumbang sekitar US$ 1,4 triliun—setara Rp22.700 triliun, atau hampir 16 persen dari total pasar makanan dunia.

“Ekonomi syariah ini bukan hanya potensi, tapi kenyataan yang harus dimanfaatkan. Berdasarkan kajian Bank Indonesia, kontribusinya terhadap PDB nasional sudah mencapai sekitar 23 persen,” papar politisi Partai Golkar ini.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas dan kemudahan bagi UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal, termasuk subsidi biaya dan pendampingan.

“Biayanya sudah sangat murah, berkisar antara Rp300 ribu hingga belasan juta, disesuaikan dengan skala usaha. Pendamping sertifikasi juga berasal dari daerah pelaku usaha, agar lebih mudah dijangkau,” imbuh Singgih, yang juga menjabat Ketua Umum DPP Perhimpunan Insan Perunggasan Indonesia (PINSAR).

Program Gratis Sertifikasi Halal Masih Berlaku

Direktur Registrasi Halal BPJPH, Mohammad Djamaludin, menambahkan bahwa UMKM masih bisa memanfaatkan program sertifikasi halal gratis. Program ini diberikan selama tidak ada perubahan bahan baku dalam produk yang didaftarkan.

“Mumpung masih gratis, kami dorong pelaku UMKM segera sertifikasi produknya. Masa berlaku sertifikat ini juga tidak dibatasi selama komposisi bahan tidak berubah,” katanya.

Dari sisi keagamaan dan sosial, KH Darul Azka, anggota Komite Fatwa Produk Halal sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Mlangi, menyebut sertifikasi halal sebagai jaminan yang mampu meningkatkan daya saing produk UMKM, khususnya di sektor kuliner.

“Meski makanan Padang, Sunda, atau kuliner khas lain dikenal halal, sertifikasi tetap penting. Bagi wisatawan muslim dari luar negeri, sertifikat halal bisa jadi faktor penentu dalam memilih produk atau tempat makan,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan sertifikasi halal dapat memperluas jaringan bisnis dan membawa manfaat ekonomi yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.

“Halal itu bukan hanya soal hukum agama, tapi juga bagian dari sistem ekonomi syariah yang adil, saling menguntungkan, dan memberi jaminan keamanan bagi konsumen,” pungkas KH Darul Azka. []