Sarmuji Desak Pengusutan Transparan Kasus Ponpes Pati, Tegaskan Darurat Kekerasan Seksual

PEMILIK pondok pesantren (ponpes) di Tlogowungu, Pati, berinisial AS diduga memerkosa 50 santriwati. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M Sarmuji mengatakan Indonesia telah darurat kasus pelecehan seksual.

“Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lembaga pendidikan dan dunia kerja. Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,” kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (5/5/2026).

Sarmuji meminta kasus yang berdampak ke puluhan santriwati itu diungkap secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini mengatakan lembaga pendidikan mesti bertanggung jawab untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Setiap lembaga, baik pendidikan maupun dunia kerja, harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi upaya menutup-nutupi kasus demi menjaga reputasi. Justru transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya, dikutip dari Detik.

Dorong Pencegahan

Ia mendorong penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pembentukan satuan tugas pencegahan di setiap institusi pendidikan dan tempat kerja, serta mekanisme pelaporan yang aman. Sarmuji menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban.

“Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi tentang relasi yang sehat, penghormatan terhadap tubuh dan martabat manusia, serta kesadaran hukum harus menjadi bagian dari sistem pendidikan kita,” ujar Sarmuji.

“Negara harus hadir secara utuh-melindungi korban, menghukum pelaku, dan memastikan sistem yang mencegah kejahatan ini terus berulang. Jika tidak, kita akan terus kehilangan rasa aman sebagai bangsa,” tambahnya.

Anggota Komisi VI DPR RI ini mengatakan kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah, telah mencoreng dunia pesantren. Ia menyinggung pesantren yang semestinya menjadi tempat pembinaan akhlak, justru membuat santriwatinya merasa terancam.

“Ya tentu saja. Itu mencoreng dunia pesantren yang seharusnya menjadi tempat pembinaan akhlak,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka karena diduga memerkosa santriwatinya. Pengacara korban menduga AS telah memerkosa 50 orang.

Dilansir detikJateng, Selasa (5/5/2026), pengacara korban, Ali Yusron, menyebut kasus pemerkosaan terjadi sejak 2024. Dia mengatakan ada delapan orang yang telah melapor ke polisi, tapi jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang.

“Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali. []

Leave a Reply