KOMISI XI DPR RI menegaskan dukungannya terhadap langkah strategis OJK dalam memperkuat pencegahan, penanganan, dan pemberantasan praktik penipuan (scam) di sektor jasa keuangan.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyampaikan bahwa praktik penipuan di sektor keuangan harus ditangani secara cepat, terukur, dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani praktik penipuan (scam) di sektor keuangan dilakukan secara cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku, penundaan transaksi penipuan dengan cepat dan menyelamatkan sisa dana nasabah, identifikasi pelaku penipuan, dan penindakan hukum yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” ujar Misbakhun saat memimpin rapat kerja di Komisi XI, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Golkar itu dalam rapat bersama Ketua DK OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK tersebut menekankan pentingnya respons cepat OJK, mulai dari penundaan transaksi yang terindikasi penipuan hingga upaya penyelamatan sisa dana nasabah.
“Komisi XI mendorong agar penanganan scam dilakukan secara cepat dan tegas, termasuk identifikasi pelaku serta penindakan hukum yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan tetap terjaga,” ujar Misbakhun, dikutip dari laman DPR RI.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI DPR RI menilai OJK telah melakukan berbagai upaya melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam kampanye pemberantasan scam.
Upaya tersebut antara lain melalui penetapan standar penanganan laporan penipuan transaksi, mendorong pelaku industri jasa keuangan menjadi anggota Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pengembangan sistem teknologi informasi IASC yang andal, serta penguatan kerja sama internasional.
Selain itu, Komisi XI DPR RI juga mendukung penguatan sinergi OJK dengan seluruh kementerian, lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pencegahan, penanganan, dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan praktik scam di Indonesia.
Misbakhun menegaskan, dukungan Komisi XI tidak hanya bersifat kebijakan, tetapi juga dalam bentuk dukungan anggaran.
“Komisi XI mendukung langkah-langkah strategis OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan IASC, termasuk dukungan anggaran untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta penguatan teknologi informasi,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Rapat kerja tersebut juga menyepakati bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan serta anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja. []











