Misbakhun Tegaskan APBN 2026 Harus Akuntabel dan Tepat Sasaran

KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa fungsi anggaran DPR RI merupakan instrumen penting untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar menjadi alat mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi mengenai Fungsi Anggaran DPR RI dalam Penataran “Keparlemenan” kerja sama Badan Keahlian DPR RI dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Wisma Kopo DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/2/2026).

Dalam paparannya secara daring, Misbakhun menjelaskan, APBN merupakan dokumen hukum yang ditetapkan melalui undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, serta akuntabel. Prosesnya dimulai dari perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah, yang kemudian diterjemahkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dari tingkat desa hingga nasional.

“APBN adalah instrumen negara untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan. Seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka, mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan hingga pengawasan,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini, dikutip dari laman DPR RI.

Ia menambahkan, dalam sistem ketatanegaraan, DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pada fungsi anggaran, DPR membahas dan menyetujui usulan pemerintah secara rinci, baik jenis belanja maupun besarannya, serta memastikan pelaksanaannya tepat sasaran.

“Setelah disetujui, DPR melakukan pengawasan melalui komisi dan alat kelengkapan dewan. Setiap program dan penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan secara politik dan administratif,” jelasnya.

Menurutnya, mekanisme pengawasan juga diperkuat melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan laporan kementerian/lembaga yang kemudian menjadi bahan evaluasi DPR.

Misbakhun juga memaparkan bahwa pembahasan APBN di Komisi XI diawali dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Dalam tahap ini, DPR dan pemerintah mendiskusikan berbagai asumsi makro seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, suku bunga, hingga target defisit.

“Di ruang pembahasan terjadi dialektika politik dan teknokratis secara terbuka. Tujuannya memastikan kebijakan fiskal mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kapasitas fiskal negara,” ungkapnya.

Ia menekankan, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas harus mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat. Setiap pertumbuhan ekonomi, kata Misbakhun, berpotensi menciptakan ratusan ribu hingga lebih dari satu juta lapangan kerja tergantung karakter sektornya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.842,7 triliun dengan pendapatan negara Rp3.153,6 triliun. Selisih antara belanja dan pendapatan tersebut dibiayai melalui pembiayaan yang tetap dijaga dalam batas aman sesuai ketentuan undang-undang, yakni defisit maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan rasio utang maksimal 60 persen dari PDB.

“Perlu dipahami, pembiayaan utang hanya untuk menutup selisih defisit dan masih dalam batas aman. Sebagian besar APBN tetap ditopang oleh penerimaan perpajakan dan penerimaan negara lainnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan fiskal melalui peningkatan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan, guna memperkuat kepercayaan publik dan investor terhadap pengelolaan ekonomi nasional.

Di sisi belanja, Misbakhun menekankan bahwa APBN harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti melalui perlindungan sosial, bantuan sosial, subsidi, layanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur di seluruh daerah.

“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki manfaat bagi rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” katanya.

Sebagai penutup, Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI terus menjaga keseimbangan antara ambisi politik pembangunan dan kemampuan fiskal negara. “Kami di Komisi XI menjaga agar APBN tetap menjadi instrumen kesejahteraan rakyat, tetapi juga dikelola secara hati-hati, berkelanjutan, dan sesuai koridor konstitusi,” pungkasnya. []

Leave a Reply