Misbakhun Minta Perlakuan Setara TKD bagi Daerah yang Dilanda Bencana

KETUA Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan perlakuan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami bencana harus sama antara satu dengan yang lainnya.

Dia menyampaikan hal itu dalam konteks merespons keluhan Bupati Situbondo yang daerahnya mengalami bencana banjir, dengan kondisi anggaran yang terbatas karena TKD dipangkas oleh pemerintah pusat. Dia menilai bahwa kebijakan untuk merespons situasi darurat di daerah harus memiliki kriteria yang sama.

“Jangan sampai kemudian merasa suatu daerah lebih diistimewakan dengan daerah yang lain,” kata Misbakhun, saat rapat bersama bupati Situbondo dan Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (Adkasi) di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026), dikutip dari Antaranews.

Menurut dia, jika ada daerah lain yang mengalami situasi darurat bencana dan kemudian TKD-nya dikembalikan, maka daerah lainnya yang juga terkena bencana harus mendapat perlakuan yang sama.

Dia mengatakan bahwa tragedi bencana adalah keprihatinan dan situasi yang harus diberi perhatian.

Untuk itu, dia memastikan Komisi XI DPR akan menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Keuangan terkait dengan kebijakan TKD bagi daerah yang terkena bencana.

Sebelumnya, Bupati Situbondo, Yusuf Prayogo, meminta agar TKD yang semula dikurangi agar kembali seperti semula. Pasalnya, kata dia, banjir yang terjadi di Situbondo berpotensi membuat perekonomian melambat, karena ada sekitar 8.000 warga yang terdampak.

“Aktivitas sudah macet total. Dan saya khawatir kalau ini terlalu lama nanti akan mempengaruhi perputaran uang,” kata dia. []

Leave a Reply