KOMISI XI DPR RI bersama Menteri Keuangan resmi menyepakati sejumlah poin penting terkait kebijakan bea keluar dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Senin, (8/12/2025).
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI menyatakan telah meneriama penjelasan teknis Menteri Keuangan mengenai tujuan, mekanisme, serta arah implementasi bea keluar yang direncanakan menjadi salah satu instrumen fiskal pada APBN 2026.
Kebijakan ini diposisikan untuk menjaga suplai dalam negeri, menstabilkan harga komoditas, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan dari bea keluar emas dan batubara pada 2026 akan diarahkan untuk membantu menutup defisit APBN. Selain itu, penyusunan seluruh peraturan teknis terkait kebijakan tersebut wajib mengacu pada regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah juga dinilai perlu memastikan bahwa pelaksanaan biaya keluar emas mendukung hilirisasi dan pendalaman sektor keuangan melalui ekosistem bullion bank.
“Kementerian Keuangan perlu menetapkan indikator kinerja utama agar kebijakan biaya keluar, baik emas maupun batubara, agar betul-betul menghasilkan nilai tambah. Hal ini akan memperkuat penerimaan negara dan menjamin keberlanjutan suplai dalam negeri,” kata Misbakhun dalam Raker yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Jakarta, dikutip dari laman DPR RI, Selasa (9/12/2025).
Di sisi lain, Komisi XI pun mendorong optimalisasi pengawasan tata kelola ekspor emas melalui penguatan good governance ekosistem perdagangan, penitipan, dan pembiayaan emas. Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan pendapatan negara tidak hilang akibat lemahnya pengawasan.
Misbakhun juga meminta agar pemerintah memperhatikan perkembangan harga batubara dalam menerapkan biaya keluar sehingga tidak mengganggu keberlangsungan bisnis pelaku usaha.
“Komisi XI menyetujui bahwa kebijakan biaya keluar batubara harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memperkuat ketahanan energi, serta mendukung transisi menuju energi hijau. Pemerintah diminta menyusun indikator kinerja yang dapat mengukur efektivitas kebijakan tersebut dalam jangka menengah,” beber politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dukungan Komisi XI sangat diperlukan agar setiap kebijakan fiskal yang kami jalankan memiliki kepastian hukum dan berdampak langsung pada pelayanan publik serta perbaikan iklim investasi.
Menkeu pun memaparkan alokasi investasi pemerintah untuk BUMN sesuai UU APBN 2025, termasuk penyediaan penyertaan modal negara tunai maupun non-tunai. Ia menjelaskan bahwa akumulasi investasi pemerintah kepada BUMN dan BLU sejak 2010 hingga 2024 telah mencapai Rp897,53 triliun dan ditujukan untuk memperkuat pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.
“Dukungan Komisi XI sangat diperlukan agar setiap kebijakan fiskal yang kami jalankan memiliki kepastian hukum dan berdampak langsung pada pelayanan publik serta perbaikan iklim investasi,” pungkasnya. []











