Misbakhun Apresiasi 8 Stimulus Ekonomi Baru: Momentum yang Tepat untuk Jaga Daya Beli

KETUA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi langkah pemerintah yang merilis delapan stimulus ekonomi baru (15/9/2025).

“Stimulus ini hadir di momentum yang tepat. Masyarakat kita membutuhkan dorongan daya beli, sementara dunia usaha juga perlu dukungan agar bisa bertahan dan menyerap tenaga kerja. Pemerintah sudah on the track ” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Antaranews.

Dia menekankan delapan program akselerasi ini harus afektif dalam mendorong sektor produktif, menjaga daya beli masyarakat, dan memperluas kesempatan kerja.

Jika delapan program ini berjalan lancar, dia meyakini efek langsung program akan sangat menentukan stabilitas ekonomi nasional. Namun demikian, Misbakhun juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan konsistensi implementasi.

Menurutnya, tanpa eksekusi yang baik di lapangan oleh seluruh pihak, program ini hanya akan bagus di atas kertas saja. Karenanya, dia memastikan DPR akan terus mengawasi agar pemerintah dapat melaksanakan program ini dengan maksimal.

“Komisi XI DPR RI akan mengawal ketat agar setiap program berjalan efektif. Keberhasilan paket ini bukan sekadar soal realisasi anggaran, tapi sejauh mana dampaknya benar-benar dirasakan rakyat. Di sinilah peran pengawasan menjadi krusial,” tegasnya.

Komisi XI, lanjutnya, juga siap bekerja sama dengan untuk memastikan stimulus ini benar-benar menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional dan memberi rasa keadilan sosial bagi rakyat.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan delapan paket stimulus ekonomi baru yang mencakup program magang bagi fresh graduate maksimal 1 tahun, perluasan PPh 21 DTP untuk pekerja pariwisata, bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga, serta diskon iuran JKK–JKM bagi pekerja transportasi online, sopir, kurir, dan logistik.

Selain itu, tersedia pula Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan guna mendukung akses hunian yang lebih layak.

Stimulus ini juga diperkuat dengan padat karya tunai melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR, deregulasi PP 28/2025 untuk mempercepat investasi, serta program perkotaan di DKI Jakarta sebagai proyek percontohan. []