KEMENTERIAN Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyatakan pemerintah tidak hanya berfokus pada proses penempatan pekerja migran, tetapi juga menyiapkan program pemberdayaan saat mereka kembali ke Tanah Air setelah kontrak kerja di luar negeri selesai.
Menteri P2MI Muktarudin menjelaskan perlunya intervensi pemerintah pada tahap hilir, yakni saat pekerja migran pulang ke Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan pelatihan literasi keuangan sebelum keberangkatan maupun saat mereka berada di negara penempatan.
“Banyak dari mereka yang gajinya Rp15 sampai 20 juta, tapi 70–80 persen masih digunakan untuk konsumtif. Kita ajarkan agar mereka bisa produktif, menabung, dan saat pulang punya modal untuk usaha mikro,” kata Menteri Muktarudin di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, pola kerja pekerja migran yang umumnya menggunakan kontrak satu hingga dua tahun membuat mereka kembali ke Indonesia dalam kondisi yang kerap tidak siap secara ekonomi.
“Bagi yang tidak diperpanjang, kita kembali lagi ke Tanah Air. Makanya pemberdayaan itu persoalannya tidak selesai. Kontrak satu tahun, balik lagi, lalu menunggu akan diapakan. Nganggur lagi atau kembali miskin, atau daftar lagi jadi pekerja migran,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.
Maka dari itu, lanjutnya, diperlukan intervensi berupa literasi keuangan yang tidak hanya menyasar pekerja, tapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan. Pelatihan ini ditujukan untuk mendorong pekerja migran mengelola pendapatan dengan bijak.
Pemerintah juga, kata dia, telah menyiapkan skema pembinaan bersama kementerian terkait. Calon wirausaha dari kalangan mantan pekerja migran dibina oleh Kementerian UMKM, sementara mereka yang merintis usaha mikro berorientasi ekspor mendapat pendampingan dari Kementerian Perdagangan.
“Kami sudah memiliki dua MoU, dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM. Ini untuk memastikan pekerja migran yang pulang bisa langsung mendapat dukungan,” ujarnya.
Muktarudin menegaskan pemerintah ingin memastikan pekerja migran yang kembali tidak kembali menjadi pengangguran.
Ia menambahkan program pemberdayaan pekerja migran akan terus diperkuat agar para purna pekerja migran dapat hidup mandiri secara ekonomi dan tidak kembali pada siklus kemiskinan.
“Pemerintah tidak berhenti hanya melatih dan menempatkan. Begitu selesai kontrak, mereka balik sebagai warga negara Indonesia, dan harus kita pikirkan agar tidak menumpuk jadi pengangguran,” katanya. []











