Menteri P2MI Mukhtarudin Kawal Pemulangan Jenazah PMI Asal Cirebon, Tegaskan Negara Tak Boleh Absen

DI TENGAH dinamika migrasi global yang penuh tantangan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan bahwa negara harus menjadi garda terdepan dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama pada saat-saat tersulit.

Komitmen tersebut dibuktikan Menteri P2MI Mukhtarudin, yang secara langsung mengawal fasilitasi pemulangan jenazah Agus Ahmadi, Pekerja Migran asal Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (10/1/2026). Agus Ahmadi meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Malaysia.

Bagi Mukhtarudin, pemulangan jenazah Pekerja Migran yang gugur di negeri orang merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar. Ia menegaskan bahwa proses tersebut adalah bentuk empati, penghormatan, sekaligus tanggung jawab negara kepada warganya.

“Pemulangan jenazah adalah bentuk empati, penghormatan, dan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Negara tidak boleh absen ketika pekerja migrannya menghadapi musibah, terlebih saat kehilangan nyawa di negeri orang,” tegas Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu (10/1/2026), dikutip dari RM.

Jenazah almarhum Agus Ahmadi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam pukul 22.30 WIB, setelah sebelumnya mengalami kecelakaan kerja akibat tersenggol peti kemas di salah satu pelabuhan di Malaysia.

Tim Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI kemudian mengawal kepulangan jenazah hingga tiba di rumah duka di Harjamukti, Cirebon, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Sinergi dan Jalur Prosedural

Meski negara hadir secara penuh dalam proses pemulangan, Mukhtarudin memberikan catatan penting terkait tata kelola penempatan Pekerja Migran, khususnya mereka yang bekerja di sektor pelabuhan atau sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Diketahui, almarhum Agus Ahmadi bekerja sebagai ABK dan berangkat secara nonprosedural, sehingga tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) serta tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Mukhtarudin untuk menegaskan pentingnya penguatan sistem satu pintu melalui SIP3MI–KP2MI, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, agar setiap pekerja yang berada di wilayah otoritas pelabuhan atau kapal memiliki payung hukum yang jelas sejak keberangkatan, terdaftar dalam SISKOP2MI, serta memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Migrasi aman dan prosedural bukan sekadar urusan izin, tetapi merupakan jaring pengaman. Jika berangkat secara resmi, setiap anak bangsa akan mendapatkan perlindungan penuh, kontrak kerja yang jelas, serta jaminan sosial yang pasti,” ujar Mukhtarudin.

Ia menegaskan, tanpa jalur prosedural, negara akan mengalami keterbatasan dalam memberikan pelindungan, dan Pekerja Migran berpotensi kehilangan hak atas jaminan sosial ketika terjadi kecelakaan kerja.

Mengawal Hak hingga Tuntas

Meski berstatus nonprosedural, Mukhtarudin menegaskan negara tidak akan membiarkan keluarga almarhum berjuang sendiri. Kementerian P2MI memastikan akan terus mendampingi keluarga untuk memperjuangkan hak-hak almarhum yang belum terpenuhi oleh pihak pemberi kerja.

Saat ini, perwakilan majikan di Malaysia tengah memproses klaim polis asuransi pribadi almarhum Agus Ahmadi.

“Negara akan terus hadir, mendampingi, dan memperjuangkan keadilan. Jika masih terdapat hak-hak almarhum yang belum terpenuhi, kami mendorong keluarga untuk berkoordinasi dengan P4MI Cirebon, BP3MI Jawa Barat, atau langsung ke Kementerian P2MI melalui saluran pengaduan resmi,” kata Mukhtarudin.

Tanggung Jawab Kolektif

Menurut Mukhtarudin, tragedi yang menimpa Agus Ahmadi merupakan duka bersama sekaligus pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk tidak lagi menempuh jalur penempatan ilegal yang berisiko tinggi.

Menutup pernyataannya, Menteri P2MI menegaskan bahwa dalam kondisi paling sulit sekalipun, negara tidak akan meninggalkan warganya di negeri orang. “Negara akan selalu berusaha hadir, bahkan hingga perjalanan terakhir anak bangsa kita,” pungkas Mukhtarudin. []