Menperin Agus Gumiwang Siapkan Aturan Baru PPBB untuk Perkuat Industri Kecil Menengah

KEMENTERIAN Perindustrian melakukan reformasi kebijakan untuk menjamin kemudahan, serta ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri kecil menengah (IKM)

Dalam pernyataan di Jakarta, Senin (19/1/2026), Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, reformasi yang dimaksud yakni kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) yang diatur Permenperin 21/2021 juncto PP 46/2023, yang memungkinkan pelaku IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri tetap memperoleh pasokan bahan baku.

Katanya, Kemenperin tengah merancang tata kelola importasi melalui PPBB yang akan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

Rancangan regulasi ini mengatur mekanisme penetapan PPBB, proses importasi, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, hingga pemantauan penyaluran bahan baku.

“Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” katanya, dikutip dari Antaranews.

Skema ini, lanjut dia, dilaksanakan melalui badan usaha pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian.

“Untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyaluran tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB,” tutur Menperin.

Menperin juga menegaskan bahwa keberadaan PPBB merupakan bagian dari kebijakan afirmatif pemerintah untuk mendukung keberlangsungan dan penguatan IKM.

PPBB dapat mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang pengaturan impornya melalui neraca komoditas maupun komoditas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reformasi dilakukan mengingat pengembangan IKM hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, hingga permodalan.

Di sisi lain, sebagian bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.

Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebut meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menjelaskan bahwa PPBB merupakan badan usaha berbadan hukum yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan IKM.

PPBB wajib berkedudukan di Indonesia, memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan minimal 500 meter persegi dalam satu lokasi, serta melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM sesuai kelompok komoditas yang diatur dalam kebijakan impor.

Dalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha pemegang API-U tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh penetapan sebagai PPBB.

“Namun demikian, pemenuhan kriteria dan persyaratan tetap harus diperhatikan, terutama kewajiban pelaporan data industri secara berkala di SIINas bagi IKM yang dilayani,” kata Reni.

Melalui pemanfaatan fasilitas PPBB, Kemenperin berharap IKM yang membutuhkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor dapat memperoleh pasokan yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas.

Ke depan, Kemenperin juga mengupayakan pemberian berbagai kemudahan, baik fiskal maupun non-fiskal bagi PPBB guna meningkatkan produktivitas, daya saing IKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. []

Leave a Reply