Menperin Agus Gumiwang Pastikan Negosiasi Dagang RI-AS Tak Rugikan Kepentingan Nasional

MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa negosiasi perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan teknis akhir. Hal ini merespons kekhawatiran soal klausul pembebasan produk AS dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Kami masih dalam proses negosiasi. Detailnya belum final, masih terus dibicarakan,” ujar Menperin Agus saat ditemui di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, BSD, Tangerang, Kamis (24/7/2025), dikutip dari FraksiGolkar.

Perjanjian ini menuai sorotan publik setelah AS merilis 12 poin utama dalam kesepakatan, termasuk di antaranya klaim bahwa produk dan perusahaan asal AS akan dibebaskan dari sejumlah hambatan non-tarif di Indonesia, seperti persyaratan TKDN, sertifikasi produk, dan standar pelabelan.

Namun, Menperin menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan kepentingan nasional. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan agar industri dalam negeri tetap terlindungi dan tidak dirugikan oleh perjanjian internasional mana pun.

“Presiden sangat concern terhadap perlindungan industri nasional. Prinsipnya, negosiasi ini tidak boleh mengorbankan kemajuan industri dalam negeri,” tegas Agus.

Agus juga meminta pelaku industri agar tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan isi perjanjian. Ia menyebut adanya usulan dari pihak AS terkait pembebasan dari kewajiban TKDN merupakan hal wajar dalam dinamika diplomasi dagang.

“Namanya juga negosiasi, mereka tentu banyak meminta. Tapi kita juga punya posisi tawar dan akan tetap memperjuangkannya,” tambah politisi Partai Golkar itu.

Ia memastikan pemerintah akan bersikap aktif dan tidak menyerah dalam proses perundingan. Salah satu isu yang masih dibahas adalah hambatan non-tarif, termasuk regulasi konten lokal (TKDN) yang selama ini menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan industri nasional.

Sebagai informasi, dalam dokumen resmi Pemerintah AS, disebutkan bahwa Indonesia akan menerima produk kendaraan yang sesuai dengan standar federal AS, menghapus sejumlah persyaratan pelabelan, dan memberikan pengakuan terhadap sertifikasi dari FDA untuk produk farmasi dan perangkat medis. []