MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri (PDN) oleh penyelenggara serta jemaah haji dan umrah tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai ibadah.
“Bagi penyelenggara serta jemaah haji dan umrah, ketika berbelanja barang-barang yang berasal dari produk nasional, mereka bisa mendapatkan dua pahala,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
“Pahala pertama berasal dari ibadah haji atau umrah itu sendiri. Pahala kedua diperoleh karena turut melindungi industri dalam negeri, yang berarti juga melindungi para pekerja Indonesia,” sambung Agus.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat membuka Business Matching Produk Dalam Negeri (PDN) 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025). Dia menjelaskan, kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah sejatinya dapat dipenuhi oleh industri nasional.
Produk tersebut mencakup makanan dan minuman halal, obat-obatan dan alat kesehatan, perlengkapan ibadah, busana muslim dan modest fashion, koper dan tas perjalanan, perlengkapan hotel, hingga berbagai kebutuhan konsumsi jemaah lainnya.
Menurut Agus, industri dalam negeri telah memiliki kapasitas produksi, kualitas, serta sertifikasi yang memadai untuk masuk dalam rantai pasok layanan haji dan umrah.
“Dengan jumlah jemaah yang sangat besar setiap tahun, ekosistem haji dan umrah memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Jika kebutuhan tersebut dipasok oleh produk dalam negeri, maka manfaatnya akan kembali ke perekonomian nasional, memperkuat industri, serta membuka dan menjaga lapangan kerja,” tegasnya.
Penguatan penggunaan produk dalam negeri tersebut sejalan dengan kinerja positif industri manufaktur nasional sebagai penggerak utama perekonomian.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan nonmigas (IPNM) pada triwulan III-2025 tumbuh sebesar 5,58 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen, dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 17,39 persen.
Selain itu, kinerja industri manufaktur Indonesia juga mendapat pengakuan global. Berdasarkan data World Bank dan United Nations Statistics, nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada 2024 mencapai 265,07 miliar dollar AS.
Capaian tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-13 dunia, kelima di Asia, dan peringkat pertama di ASEAN. Agus menilai capaian tersebut mencerminkan kuatnya struktur industri nasional. Oleh karena itu, kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) terus diperkuat sebagai instrumen strategis untuk menjaga nilai tambah tetap berada di dalam negeri, memperkuat keterkaitan hulu-hilir industri, serta meningkatkan daya saing manufaktur nasional secara berkelanjutan.
Hingga saat ini, sebanyak 89.872 produk dari lebih 15.900 perusahaan telah memperoleh sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Studi menunjukkan, setiap belanja Rp 1 untuk produk dalam negeri mampu memberikan dampak ekonomi hingga Rp 2,2, yang mencerminkan besarnya efek berganda bagi perekonomian nasional.
Melalui Business Matching Produk Dalam Negeri 2025, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta penyelenggara haji dan umrah untuk semakin mengutamakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan tersebut juga menjadi wadah untuk mempertemukan kebutuhan pasar dengan kapasitas industri nasional guna membangun kemitraan usaha yang berkelanjutan.
“Dengan memperkuat penggunaan produk dalam negeri untuk kebutuhan haji dan umrah, kita tidak hanya memperkuat industri halal nasional, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dirasakan secara luas dan berkesinambungan,” tutur Agus. []











