Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap PP Tunas RI Jadi Acuan Global Perlindungan Anak Digital

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan keberhasilan penerapan PP Tunas di Indonesia dinantikan oleh 19 negara lainnya agar dapat digunakan menjadi acuan aturan untuk pembatasan media sosial pada anak.

“Ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara,” kata Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Meutya mengatakan beberapa contoh negara yang telah menyatakan ketertarikan terhadap implementasi PP Tunas di antaranya seperti Perancis, Singapura, Malaysia, hingga Uni Eropa.

Keberhasilan penerapan PP Tunas dalam mengatur platform digital agar membatasi akses anak ke ruang digital sesuai kesiapan usia menjadi menarik karena Indonesia menjadi negara pertama dengan jumlah populasi anak terbesar yang menerapkan langkah ini.

Maka dari itu, Meutya berharap para platform digital bisa kooperatif mematuhi aturan ini dan membuktikan bahwa mereka dapat menjadi mitra bagi Indonesia menata ruang digital yang aman bagi anak-anak.

“Sekali lagi ini gerakannya sudah global dan tentu kepatuhan di sini akan berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tapi anak-anak di belahan dunia lainnya,” kata Meutya, dikutip dari Antaranews.

Sebelumnya, PP Tunas yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak diberlakukan mulai 28 Maret 2026 di Indonesia.

Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Pemilik platform digital yang hingga Kamis (9/4/2026) pukul 17.50 WIB sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.

Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut. []

Leave a Reply