MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan dari delapan platform yang diminta memenuhi kewajiban mematuhi implementasi tahap awal PP Tunas, hanya Roblox dan YouTube yang dinyatakan belum patuh terhadap aturan tersebut.
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak menetapkan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Adapun platform yang dinilai telah patuh yakni X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.
“Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi (PP Tunas) yaitu Roblox dan juga YouTube,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa (14/4/2026).
Terkait Roblox, Meutya menjelaskan platform gim asal Amerika Serikat tersebut saat ini telah melakukan penyesuaian fitur secara global.
Penyesuaian tersebut, katanya, dilakukan dalam rangka mematuhi kebijakan penundaan akses bagi anak-anak terhadap platform media sosial maupun gim yang mulai dan akan berlaku di beberapa negara.
“Namun demikian, meskipun ini adalah kebijakan global, kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi,” tegasnya, dikutip dari Antaranews.
Roblox baru saja meluncurkan fitur Roblox Kids khusus untuk pengguna berusia 5-12 tahun yang telah melewati proses teknologi verifikasi usia. Akun ini nantinya hanya dapat mengakses gim dengan label konten “Minimal” atau “Mild”.
Kendati demikian, Kemkomdigi menilai Roblox belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam PP Tunas karena gim tersebut masih memungkinkan komunikasi dengan orang tidak dikenal. Menurut Meutya, hal tersebut menjadi tuntutan oleh orang tua di Indonesia untuk dibatasi.
“Meskipun sudah melakukan adjustment (penyesuaian) yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa Roblox telah mematuhi (PP Tunas). Jadi artinya belum, kita tetap menilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas,” kata Meutya.
Sedangkan untuk YouTube, Kemkomdigi masih menunggu komitmen dari platform milik Google itu untuk mematuhi PP Tunas. Kemkomdigi telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa surat teguran pertama kepada YouTube.
“Kita masih menunggu respon untuk langkah-langkah yang dilakukan Youtube (untuk mematuhi PP Tunas),” ujar Meutya.
Meski demikian, YouTube telah menjalin komunikasi secara informal dengan Kemkomdigi dan sebenarnya telah melakukan sedikit penyesuaian dengan mencantumkan batas usia “mungkin 16 tahun”.
“Sesungguhnya (YouTube) sudah merubah sedikit tampilan di layarnya menjadi (batas usia) ‘mungkin 16 tahun’. Sayangnya di Indonesia ini kalau hukum itu tidak boleh ada kata ‘mungkin 16 tahun’. Jadi ini yang sedang kita minta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan ‘mungkin’ dari YouTube,” tegas Meutya. []











